Sumsel

SIM Muara Enim Wajib BPJS, Ini Syarat dan Cara Mudah Urusnya

Haris Ma'ani | 4 Juli 2024, 16:55 WIB
SIM Muara Enim Wajib BPJS, Ini Syarat dan Cara Mudah Urusnya

AKURAT.CO SUMSEL Polres Muara Enim mulai menerapkan aturan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan baru atau perpanjangan, harus mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun BPJS Kesehatan.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Trifonia Situmorang menjelaskan bahwa pemohon SIM tidak harus melampirkan BPJS Kesehatan.

"Pemohon SIM hanya perlu menyebutkan nama dan NIK, yang nantinya akan diverifikasi langsung kepesertaan mereka oleh petugas BPJS yang berada di Satpas Polres Muara Enim," ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Meskipun pemohon belum terdaftar di BPJS Kesehatan, proses pengurusan SIM tetap akan dilakukan tanpa hambatan.

Baca Juga: Viral! Diduga Pungli, Kasat Lantas Palembang Jelaskan Kronologi Penilangan

Trifonia menekankan bahwa saat ini proses masih berada dalam tahap edukasi dan sosialisasi.

"Setelah pemohon mendapatkan SIM, keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatannya akan diverifikasi. Jika tidak aktif, petugas BPJS akan memberikan bantuan untuk mekanisme pembayarannya," tambahnya.

Sementara itu, Staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Muara Enim, Rosa, menegaskan bahwa warga Kabupaten Muara Enim dapat mendaftar sebagai peserta BPJS secara gratis, berkat inisiatif dari Pemda Muara Enim untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

"Lebih dari 95% penduduk kabupaten ini telah terlindungi sebagai peserta JKN," ungkapnya. (Ika)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto