Rugi Kalau Ga Milih, Ini Cara Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online dengan Mudah Tanpa Ribet

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Pilkada Serentak 2024, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan layanan yang memudahkan pengecekan DPT secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan.
Pemilih bisa langsung mengecek status DPT mereka melalui situs resmi KPU, yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengikuti instruksi yang ada, pemilih bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai status mereka dalam DPT Pilkada 2024, termasuk lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan.
Baca Juga: Jangan Langgar! Ini Aturan Penting SKD CPNS 2024 yang Bisa Menggagalkanmu
Untuk memudahkan proses ini, pastikan memiliki nomor ponsel aktif yang terhubung dengan WhatsApp, karena kode OTP akan dikirim melalui aplikasi tersebut untuk verifikasi data.
Berikut langkah-langkah mengecek DPT Pilkada 2024 secara online:
1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Masukkan 16 digit NIK Anda.
3. Masukkan nomor WhatsApp yang aktif untuk kode OTP.
4. Masukkan kode OTP yang ada, lalu klik Konfirmasi.
5. Data pemilih akan muncul, termasuk:
- Nama lengkap pemilih.
- NIK dan NKK.
- Nomor dan lokasi TPS.
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Layanan online ini sangat bermanfaat untuk memastikan setiap warga negara yang berhak memilih dapat mengikuti proses Pilkada dengan baik. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









