Jajaran Polda Sumsel Bongkar Sindikat Game Ilegal di Kota Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Jajaran Subdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan sejumlah pelaku taruhan ilegal atau judi online di Kota Palembang, Selasa (30/4/2024).
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan membuat dan menjual akun tersebut serta membantu manipulasi data online. Salah satu pelaku utama, N, memiliki peran krusial dalam pembuatan akunitu.
Dia mampu membuat hingga 100 akun dan memasarkannya dengan minimal deposit Rp 50 ribu per akun.
Pelaku lain, MS dan MPD, bertugas mengekstrak file akun WhatsApp dan mengubahnya ke format txt.
Sementara itu, EA, WA, SAK, dan HF berperan sebagai karyawan N yang membantu melancarkan aksi ilegal.
"Pelaku yang diamankan yakni N warga Jalan Sunarna Lorong Bilal Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang Palembang, yang memiliki peran membuat akun itu kurang lebih sebanyak 100 akun, melakukan deposit saldo sebesar minimal Rp 50 ribu per akun," jelas, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.
Pelaku lainnya, lanjut Kabid Humas MS warga Desa Penandingan Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat memiliki peran sebagai karyawan dari pelaku N yang tugasnya mengekstrak file ZIP akun WA yang dijual oleh penjual akun WA dan kemudian mengubah file ke format txt. Pelaku ini mendapatkan uang perbulan sebesar Rp 3 juta.
Baca Juga: Kebakaran di Palembang, Buruh Tertimpa Puing Bangunan Meninggal Dunia
"Pelaku lainnya MPD warga Jalan Muara Kelingi Rayon RT 41 RW 4 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang yang merupakan karyawan dari pelaku N dimana tugasnya sama dengan pelaku MS dan menerima upah perbulan sebesar Rp 3 juta," ujarnya.
Masih kata Kabid Humas, pelaku lainnya yakni EA warga Jalan Muara Kelingi Rayon RT 41 RW 4 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, tugasnya sama dengan dua pelaku sebelumnya. Pelaku ini juga merupakan karyawan dari pelaku N.
"Pelaku lainnya yaitu WA warga Desa Pagar Jati RT 20 RW 0 Kelurahan Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel. Pelaku ini juga merupakan pegawai dari pelaku N, tugasnya sama dengan pelaku sebelumnya dan merima upah perbulan sebesar Rp 3 juta," terangnya.
Dua pelaku lainnya yang juga berhasil diamankan yakni SAK warga Jalan Sultan M Mansyur Palembang dan HF warga Gelumbang Kikim Timur Kabupaten Lahat.
"Kedua pelaku ini juga merupakan karyawan dari pelaku N, tugas mereka sama dengan karyawan lainnya dan perbulan mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta," ungkapnya.
Para pelaku diamankan di salah satu tempat di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5 Palembang yang diduga sebagai kantor mereka melancarkan aksi kriminal tersebut.
"Akibat perbuatannya para pelaku terancam dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar," tutupnya. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









