Sumsel

Semua Layanan Pajak Beralih ke Coretax 2026, Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Akun

Maman Suparman | 29 Desember 2025, 14:00 WIB
Semua Layanan Pajak Beralih ke Coretax 2026, Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Akun

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax mulai awal 2026.

Dengan kebijakan tersebut, platform lama seperti DJP Online tidak lagi digunakan untuk pelaporan maupun layanan perpajakan lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, mulai tahun depan seluruh layanan pajak hanya dapat diakses melalui Coretax.

Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera mengaktifkan akun Coretax agar tidak mengalami kendala administrasi.

“Mulai 2026, seluruh administrasi perpajakan akan dilakukan melalui Coretax. DJP Online tidak lagi digunakan,” kata Bimo, Senin (29/12/2025).

DJP menjelaskan, wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax berpotensi mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Herman Deru: Ground Breaking Tanjung Carat Dipatok Awal 2026

Salah satu dampak paling langsung adalah terhambatnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang mulai tahun pajak 2025 akan sepenuhnya dialihkan ke sistem Coretax.

Tanpa akun aktif, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan digital sehingga berisiko dikenakan sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

DJP juga mengingatkan bahwa penundaan aktivasi akun dapat menimbulkan hambatan teknis, terutama jika dilakukan mendekati batas waktu pelaporan SPT. Potensi kendala yang mungkin terjadi antara lain antrean sistem, beban server tinggi, hingga proses verifikasi yang memerlukan waktu lebih lama.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, DJP telah melakukan uji coba sistem Coretax sejak November 2025 guna memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan.

Data Perpajakan Berpotensi Tidak Sinkron

Selain kendala pelaporan, wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi berisiko mengalami ketidaksinkronan data. Data yang sebelumnya tercatat di DJP Online tidak akan terintegrasi ke sistem Coretax tanpa proses aktivasi.

Kondisi ini dapat menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari, seperti keterlambatan layanan, ketidaksesuaian data, hingga hambatan dalam proses perpajakan lainnya.

Coretax dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, termasuk verifikasi dua faktor dan penggunaan Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik resmi.

Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fitur keamanan tersebut, yang berfungsi melindungi transaksi perpajakan dari risiko penyalahgunaan.

DJP kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lancar seiring pemberlakuan penuh sistem tersebut pada 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia