Semua Layanan Pajak Beralih ke Coretax 2026, Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Akun

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax mulai awal 2026.
Dengan kebijakan tersebut, platform lama seperti DJP Online tidak lagi digunakan untuk pelaporan maupun layanan perpajakan lainnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, mulai tahun depan seluruh layanan pajak hanya dapat diakses melalui Coretax.
Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera mengaktifkan akun Coretax agar tidak mengalami kendala administrasi.
“Mulai 2026, seluruh administrasi perpajakan akan dilakukan melalui Coretax. DJP Online tidak lagi digunakan,” kata Bimo, Senin (29/12/2025).
DJP menjelaskan, wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax berpotensi mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Herman Deru: Ground Breaking Tanjung Carat Dipatok Awal 2026
Salah satu dampak paling langsung adalah terhambatnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang mulai tahun pajak 2025 akan sepenuhnya dialihkan ke sistem Coretax.
Tanpa akun aktif, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan digital sehingga berisiko dikenakan sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP juga mengingatkan bahwa penundaan aktivasi akun dapat menimbulkan hambatan teknis, terutama jika dilakukan mendekati batas waktu pelaporan SPT. Potensi kendala yang mungkin terjadi antara lain antrean sistem, beban server tinggi, hingga proses verifikasi yang memerlukan waktu lebih lama.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, DJP telah melakukan uji coba sistem Coretax sejak November 2025 guna memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan.
Data Perpajakan Berpotensi Tidak Sinkron
Selain kendala pelaporan, wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi berisiko mengalami ketidaksinkronan data. Data yang sebelumnya tercatat di DJP Online tidak akan terintegrasi ke sistem Coretax tanpa proses aktivasi.
Kondisi ini dapat menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari, seperti keterlambatan layanan, ketidaksesuaian data, hingga hambatan dalam proses perpajakan lainnya.
Coretax dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, termasuk verifikasi dua faktor dan penggunaan Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik resmi.
Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fitur keamanan tersebut, yang berfungsi melindungi transaksi perpajakan dari risiko penyalahgunaan.
DJP kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lancar seiring pemberlakuan penuh sistem tersebut pada 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




