Sumsel

Sekolah di Sumsel Tetapkan "Jeda Panjang" 2 Minggu: Libur Akhir Tahun Resmi Dimulai 22 Desember

Maman Suparman | 10 Desember 2025, 21:00 WIB
Sekolah di Sumsel Tetapkan "Jeda Panjang" 2 Minggu: Libur Akhir Tahun Resmi Dimulai 22 Desember

AKURAT.CO SUMSEL Ribuan siswa di seluruh jenjang pendidikan di Sumatera Selatan (Sumsel) bersiap menyambut jeda panjang akhir tahun.

Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel telah merampungkan jadwal pembagian rapor semester ganjil pada 19–20 Desember 2025, menandai dimulainya masa liburan yang bertepatan dengan rangkaian perayaan keagamaan nasional.

Kepala Disdik Sumsel, Mondyaboni menyatakan bahwa kalender akademik telah dirancang untuk memberikan waktu istirahat yang memadai bagi siswa dan tenaga pendidik setelah proses pembelajaran satu semester penuh.

"Pembagian rapor tuntas pada 19-20 Desember. Setelah itu, siswa memasuki masa libur akhir tahun. Kami berharap waktu istirahat ini dimanfaatkan secara positif, baik untuk keluarga, refreshing, maupun pengembangan minat dan bakat," jelas Mondyaboni.

Baca Juga: Modus Tawarkan Penginapan, Remaja 17 Tahun Korban Pelecehan Seksual Sopir Travel

Berdasarkan kalender akademik Disdik Sumsel, masa libur sekolah ditetapkan berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Periode ini mencakup Hari Raya Natal (25 Desember) dan cuti bersama (26 Desember), memberikan total waktu istirahat yang cukup panjang.

Siswa dijadwalkan kembali beraktivitas di sekolah pada 5 Januari 2026 untuk memulai Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.

"Kami berharap para siswa kembali dengan energi dan semangat baru. Semester genap adalah momentum krusial untuk meningkatkan capaian, baik akademik maupun karakter," tambahnya.

Di tengah euforia liburan dan tingginya mobilitas masyarakat menjelang pergantian tahun, Disdik Sumsel mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh siswa. Mondyaboni menegaskan bahwa libur panjang bukan alasan untuk terlibat dalam aktivitas yang merugikan diri sendiri atau mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengimbau siswa agar menjauhi tindakan tidak bermanfaat, seperti tawuran, balap liar, atau kegiatan yang berpotensi mengganggu stabilitas publik," tegasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia