Polda Sumsel Larang Patwal Pejabat Gunakan Strobo dan Sirene

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan tidak lagi menggunakan sirene, strobo, maupun rotator untuk kendaraan pengawalan pejabat di jalan raya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kakorlantas Mabes Polri guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.
“Kami di Sumsel mengikuti aturan dan imbauan Kakorlantas untuk tidak lagi banyak menggunakan strobo, sirene, atau rotator di jalanan,” ujar Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Maesa mengimbau masyarakat maupun aparat agar menjunjung tinggi budaya tertib berlalu lintas.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin bagi personel lalu lintas dalam menjaga kelancaran arus kendaraan, khususnya di titik rawan macet maupun kecelakaan.
Baca Juga: Dishub Sumsel Pastikan Patwal Pejabat Tak Lagi Gunakan Sirene dan Strobo
“Petugas di lapangan harus selalu stand by, terutama pada jam sibuk. Floating kegiatan tiap hari wajib dilakukan agar kondisi lalu lintas tetap terkendali,” tegasnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo dilakukan setelah banyak menerima masukan dari masyarakat.
Menurutnya, suara bising dari pengawalan kendaraan sering menimbulkan keresahan, terutama ketika arus lalu lintas sedang padat.
“Masukan dari masyarakat kami anggap positif. Karena itu, dengan suara bising dihentikan agar tidak mengganggu,” jelas Agus di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









