Dishub Sumsel Pastikan Patwal Pejabat Tak Lagi Gunakan Sirene dan Strobo

AKURAT.CO SUMSEL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Arinarsa, menegaskan kendaraan pengawalan (Patwal) pejabat di wilayah Sumsel tidak lagi menggunakan sirene, strobo, maupun rotator saat melintas di jalan umum.
Kebijakan ini selaras dengan instruksi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri yang melarang penggunaan perangkat tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Gerakan masyarakat bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” juga turut mendorong evaluasi terhadap praktik Patwal yang dianggap menimbulkan kebisingan.
“Kita mengikuti aturan dan imbauan Kakorlantas Mabes Polri untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan,” kata Arinarsa usai menghadiri kegiatan di Polda Sumsel, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Bebas Rabies Bukan Berarti Aman, Palembang Tetap Waspada Ancaman dari Daerah Sekitar
Ia memastikan pengamanan iring-iringan pejabat tetap berjalan sesuai prosedur, namun dengan tetap menghormati pengguna jalan lainnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo telah dilakukan. Menurutnya, pengawalan bersuara bising tidak lagi dipakai lantaran berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, terutama saat kondisi lalu lintas padat.
“Masukan masyarakat kami terima sebagai hal positif. Penggunaan pengawalan dengan suara bising dibekukan karena bisa mengganggu, apalagi di jam sibuk,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Sebagai informasi, penggunaan sirene, strobo, dan rotator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaannya hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu, di antaranya ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, serta iring-iringan jenazah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









