Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur: KPU Minta Bantuan Jokowi

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan tentang kebijakan khusus terkait kegiatan politik di Malaysia. Menurutnya, izin untuk acara politik dari negara lain di Malaysia harus diajukan tiga sampai enam bulan sebelumnya.
Jika kegiatan dilakukan di fasilitas resmi Indonesia seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia, atau Sekolah Indonesia, izinnya harus diminta tiga bulan sebelumnya. Namun, jika diluar fasilitas tersebut, izin harus diminta kepada otoritas Malaysia enam bulan sebelumnya.
Dengan peraturan baru ini, KPU meminta bantuan agar PSU di Kuala Lumpur bisa terlaksana. Mereka yakin bahwa upaya Presiden Jokowi akan berhasil untuk menjamin terselenggaranya PSU di Kuala Lumpur.
Baca Juga: Ini Pesan Menohok Jokowi ke Presiden Baru, Jokowi: Hati-hati Dalam Mengelola Negara
"Karena waktu yang terbatas, kami telah mengirim laporan ke kantor Presiden. Kami meminta bantuan untuk mengorganisir pembicaraan tingkat tinggi antara Presiden dan Perdana Menteri Malaysia agar pemungutan suara ulang dapat diadakan di Kuala Lumpur.," jelas Hasyim.
Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Ada dua cara yang digunakan, yaitu memilih di tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan kotak suara keliling (KSK).
PSU dengan metode KSK akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024, sementara metode TPS akan dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Untuk metode KSK, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan pengawalan mulai dari awal hingga selesai. Keesokan harinya, perhitungan surat suara akan dilakukan bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Selain itu, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur sejumlah 62.217 orang.
Hasyim menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari jumlah total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk ketiga metode tersebut yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK adalah 78 ribu. Angka ini menjadi dasar data untuk pembaruan dengan mempertimbangkan validitas alamat, analisis kegandaan, serta validitas nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor paspor.
(Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









