Mahasiswi Univrab yang Tabrak IRT hingga Meninggal Kini Menjadi Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Insiden tragis yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Abdurrab (Univrab), MP (21), kini menjadi sorotan.
MP, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Psikologi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, RM (46).
Kecelakaan tersebut terjadi, Sabtu (4/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. MP diketahui mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan positif narkoba.
“Setelah melakukan gelar perkara, pelaku dengan inisial MP kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika yang dilansir dari Akurat.co, Senin (5/8/2024)
Insiden tersebut bermula ketika Marisa, yang baru saja pulang dari sebuah klub malam, melaju di jalan Tuanku Tambusai dari arah Timur menuju Barat.
Saat tiba di depan penginapan Linda, mobil yang dikemudikan Marisa menabrak motor Yamaha Vega ZR berpelat BM 4697 JZ yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang.
Renti yang bergerak di jalur yang sama, tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Fauzana, Penyanyi Minang yang Sedang Viral di YouTube: Intip Profil, Biodata dan Lirik Ciinan Bana
Jenazah korban segera dievakuasi ke RSUD Pekanbaru. Sementara itu, Marisa yang berada dalam kondisi tidak stabil akibat pengaruh alkohol dan narkoba, langsung diamankan oleh pihak berwenang.
Akibat perbuatannya, Marisa Putri terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan pasal 311 ayat 1 dan 5 jo 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan proses hukum yang adil dan transparan terkait kasus ini.
“Dalam kasus ini, kami akan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil. Pelanggar yang membahayakan nyawa orang lain di jalan tidak ditoleransi,” tegasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini





