Tak Kunjung Surut, Inilah 4 Fakta Banjir di Lampung

AKURAT. CO SUMSEL - Banjir melanda sejumlah wilayah di Lampung akibat derasnya curah hujan yang turun pada Jumat (21/2).
Hal itu membuat debit air naik hingga sungai meluap menyebabkan banjir dan longsor.
Hingga kini, banjir masih menggenang di sejumlah daerah di Lampung.
Baca Juga: Jangan Terkecoh! Ini 5 Trik Restoran yang Bisa Membuat Anda Boros Saat Makan Siang
Berikut adalah beberapa fakta terkait banjir di lampung:
Jumlah korban terdampak capai 30.935 jiwa
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung mencatat jumlah warga terdampak mencapai 30.935 jiwa.
Sementara rumah yang terendam banjir total capai 9.425 dengan tingkat kerusakan sedang hingga berat.
Baca Juga: Angka Warga Sumsel yang Berobat Jalan Naik, Ini Daerah dengan Lonjakan Tertinggi!
Selain itu, banjir yang terjadi akibat hujan deras selama 8 jam itu membuat 12 talut ambruk akibat tinginya debit air.
3 korban meninggal
Banjir di Lampung juga menyebabkan tiga orang meninggal.
Yakni satu orang yang mobilnya hanyut terseret derasnya arus banjir, sementara dua lainya adalah pasutri yang tertimpa longsor bangunan rumahnya sendiri.
Baca Juga: Cara Download GTA San Andreas di Android: Gratis vs Resmi, Mana yang Aman?
Banjir rendam 3 kabupaten di Lampung
Terdapat tiga wilayah yang terdampak banjir Diantaranya: Kab. Pesawaran, kab. Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Kota Bandar Lampung menjadi kondisi terparah dengan sebaran wilayah terdampak banjir sebanyak 23 titik.
Baca Juga: Deretan Prestasi Ruzana, Juara Singapore International Challenge 2025 Asal Lubuk Linggau Sumsel
Warga mulai terserang penyakit
Hingga kini, banjir yang melanda sejumlah wilayah Provinsi Lampung masih belum surut.
Baca Juga: Butik Arofah: Tempat Nyaman Berburu Kurma di Palembang untuk Berbuka Puasa
Warga pun mulai alami masalah kesehatan akibat terjadinya banjir.
Seperti pusing, kaki terasa linu hingga gatal-gatal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









