Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan, Ini Perbedaan Blending BBM dan Dioplos

AKURAT.CO SUMSEL - Pertamax oplosan, menjadi isu baru buntut pemberitaan kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Isu ini kemudian memicu kemarahan publik.
Banyak orang merasa ditipu oleh para pejabat publik selama ini atas pembelian BBM untuk kendaraan mereka.
Baca Juga: Kuota Haji Sumsel 2025 Capai 7.000 Jemaah, 2.000 Belum Terverifikasi
Hal ini kemudian dibantah oleh pihak Pertamina.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa Pertamax yang beredar ke masyarakat selama ini tetap sesuai standar.
Yakni RON 92 dan sudah memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar sesuai ketetapan Ditjen Migas.
Baca Juga: Sahur Lebih Tenang! Polda Sumsel Perkuat Pengawasan Malam Hari
Fadjar kemudian juga menjelaskan perbedaan mengenai oplosan dan juga blending, hal yang dilakukan para tersangka korupsi PT Pertamina Patra Niaga.
Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan, sedangkan blending dalam hal ini adalah proses pencampuran bahan bakar dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya.
Baca Juga: Disdik Palembang Ubah Jadwal Sekolah Selama Ramadan, Ini Jam Masuk Belajar
Berikut ini adalah penjelasan tentang perbedaan oplosan BBM dengan blending BBM secara lebih rinci.
Oplosan BBM
Oplosan BBM, praktik mencampur bahan bakar dengan zat lain yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: Harga Cabai Burung di Sumsel Melonjak Jelang Ramadan, Wagub: Kita Akan Adakan Pasar Murah
Biasanya dilakukan oleh oknum yang ingin mendapat keuntungan lebih dengan cara ilegal.
Dampak negatif: menyababkan kerusakan sistem pembakaran mesin, mengurangi efisiensi bahan bakar dan meningkatkan emisi gas buang yang berbahaya bagi kesehatan.
Legalitas: oplosan adalah tindakan ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.
Baca Juga: Peredaran Uang Palsu di Sumsel Turun, BI: Uang Palsu Tak Bisa Ditukar
Blending BBM
Blending BBM adalah proses pencampuran bahan bakar yang dilakukan sesuai dengan standar serta regulasi yang berlaku.
Biasanya dilakukan oleh perusahaan bahan bakar resmi.
Baca Juga: Waspada Tawuran! Polrestabes Palembang Perketat Patroli di Titik Rawan
Tujuannya adalah untuk menciptakan produk yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Keuntungan blending: perusahaan dapat menghasilkan bahan bakar yang lebih berkualitas, meningkatkan performa mesin dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Legalitas: Blending dilakukan dengan memenuhi regulasi yang ditetapkan Pemerintah, sehingga produk yang dihasilkan tetap aman digunakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









