Sumsel

Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan, Sasar Truk ODOL dan Motor Knalpot Brong

Maman Suparman | 15 Mei 2025, 17:00 WIB
Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan, Sasar Truk ODOL dan Motor Knalpot Brong

AKURAT.CO SUMSEL Dalam upaya mewujudkan target zero Over Dimension and Overload (ODOL) atau kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (KDM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menggelar razia gabungan, Kamis (15/5/2025).

Razia digelar di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Keramasan, Kecamatan Kertapati, tepatnya di depan Pos Laka Lantas 1103. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari TNI, Bapenda Sumsel, dan Dinas Perhubungan.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum AKP Ar Sikakum menyampaikan bahwa razia difokuskan pada truk ODOL yang membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur jalan.

“Ini kegiatan rutin lintas instansi yang menyasar truk-truk kelebihan muatan dan dimensi. Selain itu, kami juga menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” ujar AKP Ar Sikakum.

Baca Juga: Polsek Sako Tangkap Duo Begal Sadis Driver Ojol, Satu Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

Dalam razia tersebut, satu unit truk ODOL ditindak, delapan sepeda motor diamankan, dan 38 surat-surat kendaraan ditilang.

“Pelanggaran yang ditemukan di antaranya kendaraan tanpa STNK, TNKB tidak sesuai spesifikasi, hingga penggunaan knalpot brong,” katanya.

Penindakan dilakukan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk, Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 serta Pasal 169 Ayat (1).

AKP Ar Sikakum menegaskan, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia