Sumsel

Buruh Lakukan Aksi Masa di Kantor Gubernur Sumsel , Tolak Kenaikan UMP Sebesar Rp 52 Ribu

Muhammad Husni Mushonifi | 27 November 2023, 13:12 WIB
Buruh Lakukan Aksi Masa di Kantor Gubernur Sumsel , Tolak Kenaikan UMP Sebesar Rp 52 Ribu

AKURAT.CO SUMSEL Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Sumatera Selatan (Sumsel) yang hanya naik Rp 52.696 ribu atau 1,55 persen mendapat penolakan keras dari buruh di Sumsel.

Para buruh yang tergabung di Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel mendatangi Kantor Gubernur Povinsi Sumsel untuk meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Dengan atribut-atribut tuntutan mereka dengan semangat menolak kenaikan UMP 2024 yang hanya 1,55 persen, nyanyian-nyanyian buruh dan teriakan 'Hidup Buruh' bergema.

"Hidup buruh, hidup buruh," teriak buruh saat melakukan aksi massa, Senin (27/11/2023).

Kenaikan UMP 2024 ini dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi yang ada. Di mana kenaikan harga bahan pangan naik sangat pesat.

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan mengatakan kenaikan ini sangat tidak masuk diakal, bahan-bahan pangan sudah naik.

"Kenaikan ini mana cukup, lihat semuanya naik bahan pangan naik, BBM naik," ujarnya.

Lanjutnya, kenaikan ini tidak sebanding dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, belum lagi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan kenaikan gaji buruh sebesar 1,55 persen. Dia mengatakan bahwa provinsi lain di Indonesia dapat melihat kenaikan yang lebih besar dari Sumsel.

"Kalau tentang regulasi, regulasi mana yang berpihak kepada buruh. Regulasi kenaikan ini sudah kita tentang sejak awal, upah merupakan faktor penting bagi kehidupan," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Junaedi menyatakan bahwa menolak kenaikan upah ini, karena kenaikan upah yang kecil dan tidak berpihak kepada buruh.

"Pj Gubernur Sumsel baru dilantik tetapi sudah bisa memutuskan UMP yang menjadi hajat orang banyak. Kenaikan itu pun sangat kecik," jelas dia.

Ditempat yang sama, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Pemerintah Provinsi Sumsel, Kurniawan mengatakan bahwa tuntuan buruh ini akan disampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel.

"Saya diminta menerima ini semua aspirasi yang ada, dan akan disampaikan. Jika diperlukan akan Kami undang perwakilan buruh berapa hari kemudian. Kami usahakan sebelum tanggal 30 bersama Pj gubernur," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.