Sumsel

Kabut Asap Semakin Parah, Hingga Masuk Kedalam Rumah

Muhammad Husni Mushonifi | 31 Oktober 2023, 11:49 WIB
Kabut Asap Semakin Parah, Hingga Masuk Kedalam Rumah

AKURAT.CO SUMSEL Kabut asap di Kota Palembang semakin parah, kabut asap yang menebal dan pekat itu sampai masuk ke dalam rumah. Hal itu dirasakan oleh masyarakat Palembang.

Seorang Ibu Rumah Tangga, Indah mengatakan bahwa kabut asap hari ini sampai masuk kedalam rumah dari pukul 09.00 WIB, dan bau asapnya sangat menyengat.

"Sudah dua hari masuk kedalam rumah, padahal tertutup. Pagi ini sangat menyengat, apalagi punya bayi yang masih berusia 10 bulan," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (31/10/2023).

Lanjutnya, sangat berbahaya kalau sudah seperti ini, orang dewasa saja bisa batuk-batuk apalagi jika anak kecil dan bayi kalau kabut asap ini terus seperti ini.

"Kemarin-kemarin sudah tidak ada kabut asap, tapi dua hari ini pekat lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana mengatakan saat ini jumlah hotspot dari data miliknya mengalami penurunan dibanding hari sebelumnya. Namun, jumlah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) tak kunjung selesai.

"Untuk update 31 Oktober jumlah sebaran hotspot sebanyak 431 titik terbanyak ada di OKI," katanya.

Dari jumlah itu, hotspot di OKI mencapai 279 titik. Untuk lahan gambut 157 titik dan mineral 122 titik. Sementara di wilayah lain, Karhutla tidak sampai 20 titik.


Lanjutnya, untuk penanganan Karhutla pihaknya sudah memperpanjang Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) yang dilakukan hingga 4 November mendatang.

Dan potensi awan penghujan pada akhir hingga awal November masih cukup besar.

"Potensi awan penghujan pada akhir hingga awal November masih cukup besar, hampir 70 persen," ujarnya.

Perlu diketahui, sebelum dilakukan penyemaian garam, dilakukan penebaran kapur tohor aktif atau Kalsium Oksida (CaO) yang ditaburkan di gumpalan asap. Kapur tohor aktif ini diyakini mampu menghilangkan asap yang disebabkan Karhutla. Setelah itu baru disemaikan garamnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.