AKURAT.CO SUMSEL Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merepon Putusan Majelis Kehormatan Mahmakah Agung (MKMK), yang telah memutuskan memecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK.
Menanggapi putusan MKMK tersebut, Denny memaparkan ada lima langkah lanjutan yang perlu dilakukan.
“Kita hormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut,” Cuit Denny Indrayana di Akun X yang juga diposting di akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99.
Terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, karena telah dinyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman. Denny berpendapat agar dilakukan tindakan lanjutan.
Untuk itu, Denny menyarankan supaya paman Gibran Rakabuming Raka itu mengundurkan diri dari posisinya di MK.
Denny juga menyarankan supaya MK segera menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu, Ia juga mengingatkan supaya MK menjaga proses ini supaya independen dan akuntabel. Karenanya, ia berharap MK segera memberikan keputusan lebih cepat, sebisa mungkin sebelum 13 November 2023.
Lanjutnya, putusan yang cepat perlu dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan.
“Itu pemahaman dan lima langkah lanjut yang menurut kami sebaiknya dilakukan. Salam Intergitas, ” tutup Denny Indrayana. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 4BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 5Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 7Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






