Sumsel

Panduan Lengkap Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI, Bisa Dilkukan dari Rumah

St Shofia Munawaroh | 6 Februari 2026, 12:27 WIB
Panduan Lengkap Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI, Bisa Dilkukan dari Rumah

AKURAT. CO SUMSEL - Belakangan masyarakat digegerkan dengan fenomena BPJS Kesehatan PBI yang tiba-tiba tidak aktif.

Hal ini berdampak pada layanan gratis kesehatan yang tidak dapat digunakan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti akhirnya buka suara terkait masalah ini.

Baca Juga: Profil Hector Souto, Arsitek di Balik Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia dan Juara AFF 2024

Ghufron mengungkapkan alasan adanya beberapa peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mendadak diberhentikan.

Ghufron menjelaskan warga yang menerima bantuan BPJS Kesehatan ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurutnya, warga PBI BPJS akan dicoret jika dianggap sudah tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tren, Ini 5 Manfaat Balance Bike untuk Tumbuh Kembang Anak yang Luar Biasa

Ia pun mengimbau agar masyarakat mengecek kepesertaan secara berkala melalui aplikasi mobile JKN.

Lebih lanjut, Ghufron juga mengingatkan bahwa status penerima BPJS Kesehatan PBI yang non aktif masih bisa diaktifkan kembali dengan beberapa syarat. 

Syarat Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI

Syarat dokumen

Baca Juga: 4 Ide Outfit Jumat yang Sopan tapi Tetap Stylish: Dari Gaya Kantor hingga Hangout!

- KTP asli dan fotokopi yang valid.

- Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan barcode.

- Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI yang tidak aktif.

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, Timnas Indonesia Lolos Final Piala Asia Futsal 2026 Usai Kalahkan Jepang 5-3

- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

Ketentuan reaktivasi

- Apabila nonaktif kurang dari enam bulan maka peserta bisa langsung melakukan reaktivasi.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang 7 Februari 2026, Ada Pay Later dan Film Tentang Hutan Papua

- Apabila nonaktif lebih dari enam bulan maka peserta wajib mengajukan ulang melalui DTKS/DTSEN untuk verifikasi.

- Proses usulan ulang biasanya dilakukan melalui musyawarah desa.

- Beberapa daerah ada yang menyediakan layanan pengecekan awal melalui puskesmas.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang 7 Februari 2026, Ada Pay Later dan Film Tentang Hutan Papua

Cara reaktivasi BPJS Kesehatan PBI secara online

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.

- Login dengan menggunakan NIK dan tanggal lahir.

Baca Juga: TPT Sumsel Turun Jadi 3,59 Persen pada November 2025, Jumlah Pekerja Meningkat

- Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama aplikasi.

- Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda, jangan lupa untuk screenshot sebagai bukti awal.

2. Melalui WhatsApp Chika

- Buka WhatsApp dan kirim pesan apa saja.

Baca Juga: Ziarah Kubro dari Masa ke Masa dan Fakta-fakta Menarik di dalamnya

- Tunggu balasan otomatis berisi pilihan menu.

- Pilih menu “Layanan Informasi Kepesertaan”.

- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.

- Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda.

Baca Juga: Ekonomi Sumsel 2025 Tumbuh 5,35 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penopang Utama

3. Melalui Call Center 165

- Hubungi nomor 165 dari ponsel Anda.

- Ikuti arahan mesin penjawab otomatis.

- Pilih menu untuk berbicara dengan petugas.

Baca Juga: Diduga Dirampas Mata Elang di Parkiran Mal, Mobil Warga Palembang Raib

- Siapkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.

- Sampaikan kendala terkait status PBI nonaktif.

- Petugas akan mengecek data di sistem pusat dan menjelaskan penyebab nonaktif secara rinci.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 100 Persen

4. Melalui WhatsApp Pandawa

- Simpan nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165.

- Kirim pesan apa saja untuk memulai layanan.

- Pilih menu Informasi pada balasan otomatis.

- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.

Baca Juga: TPID Sumsel Jaga Inflasi Tetap Stabil Jelang Ramadan, Panen Raya Diyakini Perkuat Pasokan Pangan

- Ikuti instruksi hingga status kepesertaan muncul.

Sebagai catatan, layanan ini aktif setiap hari kerja dengan jam tertentu dan respons akan cepat jika data valid. (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.