Sumsel

Kenali Perbedaan Paylater dan Pinjol Sebelum Terjebak Utang Digital

Maman Suparman | 7 Mei 2025, 09:00 WIB
Kenali Perbedaan Paylater dan Pinjol Sebelum Terjebak Utang Digital

AKURAT.CO SUMSEL Dalam beberapa tahun terakhir, istilah Paylater semakin sering terdengar.

Banyak aplikasi e-commerce, travel, bahkan layanan digital lainnya menyediakan fitur ini sebagai alternatif pembayaran.

Di sisi lain, pinjaman online (pinjol) juga kerap menjadi pilihan saat masyarakat membutuhkan dana cepat.

Meski sama-sama memberikan akses ke pembiayaan instan, cara kerja paylater dan pinjol sangat berbeda.

Mengetahui perbedaan ini bisa membantumu mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.

1. Mekanisme Dasar: Paylater Bukan Dana Tunai

Paylater

Memungkinkan kamu melakukan pembelian sekarang dan membayarnya nanti, baik secara penuh di akhir bulan maupun dengan cicilan. Dana dari paylater langsung digunakan untuk transaksi, bukan masuk ke rekening pengguna.

Pinjol

Sebaliknya, mencairkan uang langsung ke rekening pribadi. Penggunaan dana tidak dibatasi dan bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan, dari konsumtif hingga darurat.

2. Proses Pengajuan: Paylater Lebih Terintegrasi

Paylater

Biasanya sudah terhubung dengan platform tempat kamu berbelanja atau memesan layanan. Pengajuan sering kali cukup dengan verifikasi data diri dan foto KTP, bahkan bisa langsung aktif tanpa proses panjang.

Pinjol

Mengharuskan pengajuan lewat aplikasi atau situs tertentu. Meskipun banyak yang menawarkan proses cepat, ada juga risiko dari pinjol ilegal yang tak mematuhi aturan perlindungan konsumen.

3. Bunga dan Biaya: Jangan Tertipu Promo 0%

Paylater

Sering menarik pengguna dengan promo bunga 0%, terutama untuk pembayaran dalam satu bulan. Namun, cicilan lebih panjang biasanya tetap dikenakan bunga, serta biaya admin atau keterlambatan.

Pinjol

Umumnya memiliki bunga yang jauh lebih tinggi. Di beberapa kasus pinjol ilegal, bunga bisa menembus 20–30% per bulan, ditambah denda dan biaya tersembunyi lainnya.

4. Perlindungan dan Risiko Hukum

Paylater

Dari perusahaan resmi umumnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengguna tetap wajib disiplin membayar agar tidak masuk daftar hitam kredit atau dikenakan penalti.

Pinjol

Terutama yang ilegal, punya risiko besar: mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penagihan kasar, hingga intimidasi. Selalu pastikan penyedia pinjaman sudah terdaftar dan diawasi OJK.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia