Sumsel

Dua Pemuda Curi iPhone 17 di Palembang, Korban Rugi Rp17 Juta

Kurnia | 27 Oktober 2026, 17:35 WIB
Dua Pemuda Curi iPhone 17 di Palembang, Korban Rugi Rp17 Juta
Dua Pemuda Curi iPhone 17 di Palembang, Korban Rugi Rp17 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Dua pemuda, Ahmad Amirul Amin (23) dan Rido Pratama (24), ditangkap polisi setelah diduga mencuri iPhone 17 milik M Anif Kurahman di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I pada Sabtu (24/10/2026), setelah korban melaporkan kehilangan ponsel tersebut. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp17 juta.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, korban sedang melintas dari Jalan Tanjung Barangan menuju Jalan Soekarno Hatta.

Menurut Fauzi, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor diduga mengambil ponsel iPhone 17 basic berwarna sage gray yang disimpan di saku kanan jaket korban. Saku tersebut diketahui tidak tertutup ritsleting.

“Datanglah dua pelaku berboncengan sepeda motor, langsung mengambil handphone milik korban di saku jaket sebelah kanan yang tidak terseleting,” kata Fauzi, Selasa (27/10/2026).

Korban yang menyadari ponselnya hilang sempat mengejar kedua pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena keduanya berhasil melarikan diri dengan membawa ponsel tersebut.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp25 Miliar, Median Jalan Palembang Bakal Dihiasi Pohon Tabebuya

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Ilir Barat I. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam prosesnya, korban membuat janji bertemu dengan kedua pelaku pada Sabtu (24/10/2026) untuk menebus ponsel yang telah diambil.

Pertemuan disepakati berlangsung di Jalan Parameswara, tepatnya di depan Apotek K24. Korban datang ke lokasi bersama anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I.

Polisi kemudian mengamankan kedua pemuda tersebut sekaligus menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 17 basic berwarna sage gray milik korban.

“Kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti satu unit handphone iPhone 17 basic warna sage gray milik korban,” ujar Fauzi.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Ilir Barat I untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia