Dua Pemuda Curi iPhone 17 di Palembang, Korban Rugi Rp17 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Dua pemuda, Ahmad Amirul Amin (23) dan Rido Pratama (24), ditangkap polisi setelah diduga mencuri iPhone 17 milik M Anif Kurahman di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I pada Sabtu (24/10/2026), setelah korban melaporkan kehilangan ponsel tersebut. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp17 juta.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, korban sedang melintas dari Jalan Tanjung Barangan menuju Jalan Soekarno Hatta.
Menurut Fauzi, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor diduga mengambil ponsel iPhone 17 basic berwarna sage gray yang disimpan di saku kanan jaket korban. Saku tersebut diketahui tidak tertutup ritsleting.
“Datanglah dua pelaku berboncengan sepeda motor, langsung mengambil handphone milik korban di saku jaket sebelah kanan yang tidak terseleting,” kata Fauzi, Selasa (27/10/2026).
Korban yang menyadari ponselnya hilang sempat mengejar kedua pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena keduanya berhasil melarikan diri dengan membawa ponsel tersebut.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp25 Miliar, Median Jalan Palembang Bakal Dihiasi Pohon Tabebuya
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Ilir Barat I. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam prosesnya, korban membuat janji bertemu dengan kedua pelaku pada Sabtu (24/10/2026) untuk menebus ponsel yang telah diambil.
Pertemuan disepakati berlangsung di Jalan Parameswara, tepatnya di depan Apotek K24. Korban datang ke lokasi bersama anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I.
Polisi kemudian mengamankan kedua pemuda tersebut sekaligus menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 17 basic berwarna sage gray milik korban.
“Kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti satu unit handphone iPhone 17 basic warna sage gray milik korban,” ujar Fauzi.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Ilir Barat I untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 75 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








