Tinggal Hitungan Hari, Pemprov Sumsel Minta Warga Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

AKURAT.CO SUMSEL Warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor perlu segera mengurus pembayaran sebelum batas waktu berakhir.
Pemprov Sumsel memastikan program tersebut masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026 dan belum memutuskan adanya perpanjangan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, waktu pelaksanaan program kini tinggal beberapa hari sehingga masyarakat yang belum memanfaatkannya diharapkan segera mendatangi tempat pelayanan pajak.
Deru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Pertama, saya ucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang berduyun-duyun untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Ini sudah tanggal 27, tinggal empat hari lagi, yang belum bayar pajak ayo datang,” kata Deru, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, jadwal program masih mengacu pada ketentuan awal, yakni berakhir pada 31 Oktober 2026. Hingga Selasa, belum ada keputusan mengenai perpanjangan masa pemutihan.
“Karena sampai dengan saat ini, jadwal kita tetap di tanggal 31 Oktober 2026. Belum ada opsi perpanjangan sampai dengan hari ini,” ujarnya.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp25 Miliar, Median Jalan Palembang Bakal Dihiasi Pohon Tabebuya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Dalam program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak. Salah satunya berupa diskon 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang membayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.
“Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo,” kata Achmad Rizwan.
Selain diskon tersebut, terdapat pula keringanan bagi pemilik kendaraan dari luar Sumsel yang ingin memindahkan registrasi kendaraannya ke provinsi ini.
Program ini memberikan sejumlah keringanan, di antaranya diskon PKB 5 persen bagi pembayaran sebelum jatuh tempo, diskon 50 persen bagi kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk ke Sumsel, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Achmad Rizwan berharap berbagai keringanan tersebut dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan batas akhir pada 31 Oktober 2026, masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diimbau segera memastikan persyaratan dan ketentuan pembayaran melalui layanan resmi Samsat atau Bapenda Sumsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 75 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








