Sumsel

Tinggal Hitungan Hari, Pemprov Sumsel Minta Warga Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Kurnia | 27 Oktober 2026, 17:50 WIB
Tinggal Hitungan Hari, Pemprov Sumsel Minta Warga Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

AKURAT.CO SUMSEL Warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor perlu segera mengurus pembayaran sebelum batas waktu berakhir.

Pemprov Sumsel memastikan program tersebut masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026 dan belum memutuskan adanya perpanjangan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, waktu pelaksanaan program kini tinggal beberapa hari sehingga masyarakat yang belum memanfaatkannya diharapkan segera mendatangi tempat pelayanan pajak.

Deru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Pertama, saya ucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang berduyun-duyun untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Ini sudah tanggal 27, tinggal empat hari lagi, yang belum bayar pajak ayo datang,” kata Deru, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, jadwal program masih mengacu pada ketentuan awal, yakni berakhir pada 31 Oktober 2026. Hingga Selasa, belum ada keputusan mengenai perpanjangan masa pemutihan.

“Karena sampai dengan saat ini, jadwal kita tetap di tanggal 31 Oktober 2026. Belum ada opsi perpanjangan sampai dengan hari ini,” ujarnya.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp25 Miliar, Median Jalan Palembang Bakal Dihiasi Pohon Tabebuya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Dalam program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak. Salah satunya berupa diskon 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang membayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.

“Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo,” kata Achmad Rizwan.

Selain diskon tersebut, terdapat pula keringanan bagi pemilik kendaraan dari luar Sumsel yang ingin memindahkan registrasi kendaraannya ke provinsi ini.

Program ini memberikan sejumlah keringanan, di antaranya diskon PKB 5 persen bagi pembayaran sebelum jatuh tempo, diskon 50 persen bagi kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk ke Sumsel, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Achmad Rizwan berharap berbagai keringanan tersebut dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan batas akhir pada 31 Oktober 2026, masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diimbau segera memastikan persyaratan dan ketentuan pembayaran melalui layanan resmi Samsat atau Bapenda Sumsel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia