Sumsel

Curi Motor Rekan Kerja di PS Mall Palembang, RA Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 9 Oktober 2026, 14:59 WIB
Curi Motor Rekan Kerja di PS Mall Palembang, RA Ditangkap Polisi
Curi Motor Rekan Kerja di PS Mall Palembang, RA Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial RA ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya di area parkir Palembang Square (PS Mall), Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terungkap setelah korban, Indah Permatasari, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman itu, korban mengetahui sepeda motornya dibawa oleh orang yang dikenalnya.

Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap RA pada Rabu (7/10/2026) malam di kawasan rumah susun (rusun).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, terduga pelaku merupakan teman korban.

"Iya sudah diamankan, terduga curanmor yang tidak lain teman korban," kata Musa Jedi, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta.

Baca Juga: Akhir Tahun, Kemenkeu Minta Kementerian Pangkas Perjalanan Dinas 30%

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) sore di area parkir PS Mall, Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Saat tiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 3529 AFS dalam kondisi setang terkunci.

Korban kemudian menyimpan kunci sepeda motor di dalam tas, lalu meletakkan tas tersebut di loker.

Namun, saat hendak pulang kerja, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah memeriksa tasnya, korban juga mengetahui kunci motor dan karcis parkir telah hilang.

"Saya terkejut saat hendak pulang, melihat motor saya sudah tidak ada lagi. Lalu saya cari kunci motor dan karcis parkir di dalam tas juga tidak ada lagi," ujar Indah.

Untuk mengetahui penyebab hilangnya kendaraan tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV di area parkir.

Dari rekaman itu, korban menduga sepeda motornya dibawa oleh orang yang dikenalnya dan bekerja di tempat yang sama.

Korban menduga kunci motor dan karcis parkirnya diambil saat jam istirahat. Ia kemudian berusaha menghubungi orang tersebut melalui telepon dan mencari keberadaannya.

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang dihubungi tidak aktif dan orang yang dicari tidak ditemukan di tempat tinggalnya.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Rabu (7/10/2026) pagi.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak 4 Persen, Konflik Timur Tengah dan Badai AS Picu Kekhawatiran

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RA.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat milik korban. Pelat nomor kendaraan tersebut diketahui telah dilepas.

Setelah diamankan dan diperiksa, RA disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan pencurian tersebut, RA terancam dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia