CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Tempat Kerja, Pria di Palembang Akhirnya Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial Sandri (44) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.
Sandri yang merupakan warga Lorong Seri Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, diamankan Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.
"Pelaku sudah berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan pencurian ditempatnya bekerja," kata Musa Jedi Permana, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Minta Diantar Ambil Pakaian, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban di Palembang
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban, Eprilita Angkasawaty (31), baru mengetahui adanya pencurian ketika datang untuk bekerja. Saat itu, korban mendapati rolling door tempat kerja dalam kondisi terbuka.
Kondisi di dalam tempat kerja juga sudah berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang diketahui hilang.
Barang-barang tersebut di antaranya dua laptop merek Asus dan Advan, dua headset, tas laptop, sepatu, baterai, satu unit handphone, pisau cutter, serta sejumlah makanan ringan.
Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Korban kemudian menghubungi rekan-rekannya melalui grup kantor. Mereka bersama-sama mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui apa yang terjadi.
Dari rekaman tersebut, terlihat adanya aksi pencurian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Sandri kemudian diamankan petugas. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jaket dan celana yang diduga digunakan saat beraksi.
Selain itu, polisi mengamankan satu hard disk dan satu headset milik korban serta sejumlah barang bukti lainnya.
Musa mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Sandri untuk mendalami perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Sandri dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Atas dugaannya, pelaku kita kenakan Pasal 477 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Musa.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Sandri dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 515 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 6Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








