Sumsel

Minta Diantar Ambil Pakaian, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban di Palembang

Deny Wahyudi | 29 September 2026, 15:45 WIB
Minta Diantar Ambil Pakaian, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban di Palembang
Minta Diantar Ambil Pakaian, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dengan modus meminta diantar ke suatu tempat.

Pelaku bernama Lusiono (43) ditangkap Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di kawasan Dusun II, Kelurahan Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Plaju Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan korban.

"Berbekal laporan korban, anggota kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," kata Musa, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Lima Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 322 Kasus

Baca Juga: Lima Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 322 Kasus

Kasus tersebut bermula ketika korban M Firmansyah Saputra (35) sedang berada di rumahnya di Jalan Ali Gathmir, Lorong Kemang, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Saat itu, pelaku datang dan mengaku mengenal keponakan korban. Pelaku kemudian meminta korban mengantarkannya untuk mengambil pakaian di suatu lokasi.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Ia mengantar pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.

Di tengah perjalanan, pelaku kemudian menunjuk sebuah rumah dan mengaku bahwa tempat tersebut merupakan rumah kontrakannya.

Korban kemudian menghentikan sepeda motor. Pelaku turun, sementara korban turun dari kendaraan untuk membeli air minum.

Saat itu, sepeda motor korban masih dalam kondisi menyala.

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 3865 AFH.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada Lusiono. Polisi kemudian mendatangi kediamannya di wilayah Tungkal Jaya, Muba, dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi STNK dan sepeda motor milik korban.

Musa mengatakan, pelaku kini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian atau curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 atau 15 tahun penjara," ujarnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan Lusiono dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia