Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Gadis 14 Tahun di Palembang Lapor Polisi, Ayah Minta Pelaku Diproses Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Palembang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh ayah korban.
Ayah korban berinisial EF (39), warga Jalan Sukawinatan, Palembang, melaporkan seorang pria berinisial DK terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.
Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
EF mengaku baru mengetahui dugaan peristiwa yang dialami putrinya, MNZ (14), setelah korban berhasil ditemukan dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan pengakuan korban, sebelum kejadian ia dijemput oleh dua orang temannya untuk pergi ke sebuah lokasi. Setibanya di lokasi, salah satu temannya pulang lebih dulu sehingga korban hanya bersama seorang temannya.
Tak lama kemudian, terlapor berinisial DK datang bersama rekannya. Korban mengaku diajak untuk melakukan hubungan badan. Meski sempat menolak, korban mengaku akhirnya menuruti keinginan terlapor setelah terus dibujuk.
Baca Juga: Bocoran Fitur, Spesifikasi, dan Harga iPhone Air 2, Disebut Rilis Awal 2027 Bereng iPhone 18
Usai kejadian tersebut, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Merasa putrinya menjadi korban tindak pidana, EF kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam membuat laporan, EF didampingi kuasa hukumnya, Apriansyah SH dan Vierdi Ramandha SH.
Apriansyah mengatakan, sebelum laporan dibuat, korban sempat dinyatakan hilang selama hampir dua hari. Korban diketahui tidak pulang ke rumah sejak Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB sehingga keluarga melakukan pencarian.
Korban akhirnya ditemukan di wilayah hukum Polsek Kemuning. Setelah berada dalam kondisi aman, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya selama meninggalkan rumah.
"Anak klien kami sempat menghilang hampir dua hari. Setelah ditemukan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan mengaku dipaksa berhubungan badan oleh terlapor," ujar Apriansyah.
Menurutnya, meski korban dan terlapor saling mengenal, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dugaan perbuatan tersebut.
"Klien kami sebagai orang tua tidak menerima jika anaknya menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar perkara ini diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pihaknya juga berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Sementara itu, laporan yang dibuat oleh EF telah diterima SPKT Polrestabes Palembang dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 6Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Sebagian Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok, Cek Wilayah Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









