Sumsel

Buronan Kasus Pembunuhan di Gandus Serahkan Diri, Polisi Ungkap Motif Dendam

Kurnia | 24 Juni 2026, 20:00 WIB
Buronan Kasus Pembunuhan di Gandus Serahkan Diri, Polisi Ungkap Motif Dendam
Buronan Kasus Pembunuhan di Gandus Akhirnya Menyerah, Polisi Ungkap Motif Dendam

AKURAT.CO SUMSEL Setelah hampir 10 hari menjadi buronan, seorang pemuda berinisial Imam (20) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gandus, Palembang.

Ia diduga merupakan pelaku penikaman yang menewaskan Awalul Hidayat (19) dalam peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan Gandus.

Menariknya, Imam datang ke kantor polisi tidak seorang diri. Ia didampingi kedua orang tuanya saat memutuskan menyerahkan diri kepada aparat kepolisian pada Rabu (24/6/2026).

Kapolsek Gandus AKP I Made Budi Harta mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, pada 15 Juni 2026 lalu.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gandus dan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Made, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Baru Enam Bulan Dicicil, Motor Seorang IRT di Palembang Hilang Saat Ditinggal Bekerja

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian. Pertemuan tersebut diduga berujung cekcok hingga akhirnya terjadi aksi penikaman.

Tersangka disebut menggunakan senjata tajam dan menusuk korban hingga mengenai bagian punggung belakang.

Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga karena adanya dendam antara pelaku dan korban," jelas Kapolsek.

Setelah diamankan, Imam kemudian diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena laporan polisi terkait kasus tersebut dibuat oleh keluarga korban di Polrestabes Palembang.

Polisi masih mendalami latar belakang perselisihan yang memicu aksi penikaman tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia