Satu Begal Sadis di Palembang Diringkus Polisi, Modus Minta Antar ke Suatu Tempat

AKURAT.CO SUMSEL Aksi begal dengan modus meminta tumpangan kembali terjadi di Palembang. Seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban perampasan sepeda motor setelah ditusuk berkali-kali oleh pelaku yang sebelumnya berpura-pura meminta diantar ke suatu lokasi.
Satu dari dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Pelaku diketahui bernama M Alfarizi alias Fariz (18), warga Kecamatan Jakabaring.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (23/6/2026) dini hari. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AN masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku yang diamankan berperan dalam aksi pembegalan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk. Satu pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus kami buru," ujar Heri saat konferensi pers, Selasa sore.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Bungaran V, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Mengguncang Perhotelan Sumsel, Pelaku Usaha Cari Nafas Baru
Saat itu korban, Aditya Saputra (17), sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Di tengah perjalanan, korban dihampiri dua pelaku yang meminta bantuan untuk diantar menuju kawasan Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu.
Tanpa menaruh curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengarahkan korban menuju lokasi yang lebih sepi di Jalan Bungaran V.
Setibanya di lokasi, pelaku AN tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban. Remaja tersebut mengalami beberapa luka tusuk akibat serangan pelaku.
Di saat bersamaan, Fariz mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung menguasai kendaraan dan melarikan diri.
"Korban mengalami sejumlah luka tusuk akibat serangan senjata tajam. Setelah korban jatuh, para pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya," jelas Heri.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan Fariz dan menangkapnya tanpa perlawanan. Selain pelaku, petugas turut mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini penyidik masih memburu AN yang diduga sebagai pelaku utama penusukan.
Atas perbuatannya, Fariz dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Hadapi 3 Laga
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









