Sumsel

Berawal dari Jemput Paksa di Sekolah, Predator Anak di Gandus Diringkus Polda Sumsel usai Terlacak CCTV

Kurnia | 3 Maret 2026, 15:30 WIB
Berawal dari Jemput Paksa di Sekolah, Predator Anak di Gandus Diringkus Polda Sumsel usai Terlacak CCTV
Berawal dari Jemput Paksa di Sekolah, Predator Anak di Gandus Diringkus Polda Sumsel usai Terlacak CCTV

AKURAT.CO SUMSEL Tim dari Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menyasar siswi sekolah dasar. Pelaku berinisial RR (29), warga Palembang, tak berkutik saat disergap petugas di tengah aktivitasnya.

Aksi predator ini terungkap setelah korban berinisial N (10) melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orang tuanya. Insiden memilukan tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) lalu di kawasan Jalan Karang Sari 4, Gandus, Palembang.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi sekolah korban dengan dalih ingin menjemput. RR kemudian membujuk N untuk ikut berkeliling dengan alasan mencari anaknya yang hilang. Korban yang masih di bawah umur pun percaya dan mengikuti ajakan pelaku menggunakan sepeda motor.

Nahas, setibanya di lokasi yang sepi, pelaku melancarkan aksi pelecehan seksual secara brutal. Meski korban sempat memberontak dan menolak, tenaga pelaku yang jauh lebih kuat membuat korban tak berdaya. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban pulang ke wilayah Talang Kepuh, Tanjung Barangan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran rekam jejak digital. Polisi berhasil mengidentifikasi identitas RR melalui rekaman CCTV di sebuah kafe.

"Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat sempat mampir ke kafe bersama korban. Kami mendapat informasi bahwa pelaku ini kerap mengantar barang logistik ke tempat tersebut," ujar Kombes Pol Nandang, Selasa (3/3/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dan berhasil meringkus RR saat ia sedang mengantar paket di kawasan Jalan Veteran, tepatnya di depan Social Market Palembang.

Baca Juga: THR ASN Sumsel Segera Cair, Sekda: Tunggu SK Menteri Keuangan dan Kesiapan Dana.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari pakaian, helm, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan RR.

Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak adalah prioritas utama kepolisian yang akan ditindak tanpa kompromi. Ia juga mengimbau pihak sekolah dan orang tua untuk lebih waspada terhadap orang asing yang mencoba menjemput siswa.

"Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa sekolah harus menjadi zona aman. Ruang publik tidak boleh menjadi tempat predator beraksi," tegasnya.

Atas perbuatannya, RR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Deny wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia