Sumsel

Pemborong di Palembang Rugi Rp1,5 Miliar, Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polisi

Maman Suparman | 22 Agustus 2025, 14:47 WIB
Pemborong di Palembang Rugi Rp1,5 Miliar, Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemborong asal Kecamatan Kemuning, Palembang, bernama Komari melaporkan seorang pria berinisial BN ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar.

Laporan tersebut resmi dibuat di ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat siang (22/8/2025).

Komari menuturkan kasus ini bermula pada 2019, ketika BN menawarkan proyek pembangunan PLTS-PJU All In One 40 Watt di Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (OKI). Proyek tersebut disebut-sebut bernilai Rp6 miliar dengan kesepakatan fee Rp1,5 miliar untuk BN.

Baca Juga: Rincian Harga Emas Perhiassn Palembang Jelang Akhir Pekan, Tembus Rp10,55 Juta per Suku

“Saudara BN mengiming-imingi saya proyek dari Kementerian Sekretariat Negara. Fee saya serahkan bertahap, ada yang tunai, ada juga lewat transfer ke rekening istrinya yang disebut sebagai Direktur CV Sapa Koja. Tapi sampai sekarang proyek itu tidak pernah ada,” ungkap Komari.

Komari menambahkan, keyakinannya semakin kuat karena proyek tersebut sempat diperlihatkan seolah nyata, bahkan ditandai dengan seremoni yang dihadiri Wakil Gubernur Sumsel kala itu. Namun setelah seluruh pembayaran selesai, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Sudah berkali-kali saya minta uang dikembalikan, tapi selalu berkelit dan menjanjikan akan segera. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya melapor,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut.

“Laporan sudah diterima, selanjutnya akan kami limpahkan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia