Sumsel

Gadaikan Motor Adik Ipar, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi di Palembang

Maman Suparman | 11 Juni 2025, 18:00 WIB
Gadaikan Motor Adik Ipar, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Irham Saputra (33), warga Jalan Duta, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya.

Pelaku ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Minggu (8/6/2025) dini hari.

Penangkapan dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ipda Marlin, setelah keberadaan pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian memancing Irham untuk datang ke Palembang dan langsung menangkapnya sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus ini bermula saat korban, Candra (30), meminjamkan sepeda motor miliknya kepada kakaknya, Neli, untuk dipakai bekerja di Betung. Pada Selasa, 29 April 2025, Neli bertemu Irham di Hotel Grand Duta Syariah, Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Saat itu, Irham meminta meminjam motor dengan alasan hendak pulang ke PALI. Neli yang merupakan istri dari kakak Irham, kemudian memberikan motor tersebut tanpa STNK.

Satu minggu kemudian, keduanya kembali bertemu di hotel yang sama. Namun Irham datang tanpa membawa motor.

Ketika ditanya, pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan tersebut. Ia berjanji akan menebusnya, namun tak kunjung menepati hingga akhirnya korban menerima telepon dari seseorang bernama TP yang mengaku sebagai penerima gadai motor seharga Rp8 juta.

Baca Juga: Bandar Besar Masih Buron, Polda Sumsel Ringkus 4 Kurir Narkoba di Ogan Ilir

Tak terima, Neli melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. "Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Rabu (11/6/2025).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar keterangan leasing dan satu rangkap STNK atas nama Candra. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, Irham dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Irham mengakui perbuatannya. "Motor itu saya gadaikan ke TP seharga Rp7 juta pada bulan Mei. Uangnya untuk makan," ujar Irham. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia