Sumsel

Diduga Jadi Korban Rudapaksa oleh Pacar, Siswi 16 Tahun di Palembang Dilaporkan Hamil 7 Bulan

Maman Suparman | 6 Juni 2025, 18:09 WIB
Diduga Jadi Korban Rudapaksa oleh Pacar, Siswi 16 Tahun di Palembang Dilaporkan Hamil 7 Bulan

 

AKURAT.CO SUMSEL Seorang siswi berusia 16 tahun berinisial A, warga Palembang, Sumatera Selatan, diduga menjadi korban tindakan asusila oleh kekasihnya sendiri berinisial JA.

Peristiwa ini terungkap setelah A diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Korban bersama orang tuanya, M (40), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (6/6/2025) untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kepada petugas, M menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui ketika istrinya menjemput A di sekolah. Saat itu, wali kelas memanggil ibu korban untuk menyampaikan kabar bahwa A diduga sedang hamil.

"Awalnya istri saya jemput anak kami sekolah. Kemudian dipanggil oleh guru wali kelas dan diberi tahu bahwa anak saya sedang hamil," ujar M saat memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Palembang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan A kepada pihak sekolah, hubungan antara korban dan terlapor sudah berlangsung beberapa kali dan dilakukan di rumah terlapor.

"Anak saya mengaku telah beberapa kali diajak berhubungan oleh terlapor. Saya sangat tidak terima. Oleh karena itu, saya melapor ke sini agar pelaku bisa ditindak secara hukum," tegas M.

Kasus ini saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.

"Benar, laporan dugaan tindak pidana terhadap anak sudah kami terima. Kasusnya akan segera didalami oleh Unit PPA Satreskrim," kata Ipda Erwin.

Laporan ini akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia