Sumsel

Motif Balas Dendam, Ayah dan Anak di Palembang Tega Habisi Nyawa Tetangga

Maman Suparman | 8 April 2025, 16:00 WIB
Motif Balas Dendam, Ayah dan Anak di Palembang Tega Habisi Nyawa Tetangga

AKURAT.CO SUMSEL Hanya dalam hitungan jam, aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan yang sempat membuat heboh warga di kawasan Kertapati, Senin (7/4/2025) malam.

Pelaku diketahui merupakan ayah dan anak kandung, masing-masing bernama Mendra alias Hendra (40) dan Rio (20), yang tinggal di kawasan Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Keduanya ditangkap tidak jauh dari kediamannya, beberapa saat setelah melakukan aksi brutal terhadap korban, Darman (34), seorang buruh bangunan yang juga bertetangga dengan para pelaku. Insiden berdarah ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Mataram Ujung.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkapkan bahwa motif dari peristiwa ini dipicu oleh persoalan sepele yang melibatkan anak pelaku dan anak korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Tersangka Pensukan di Diskotek DA 41 Palembang, Dua Lainnya Buron

“Awalnya, anak dari pelaku mengadu kepada orang tuanya bahwa ia dipukul di bagian kepala oleh anak korban. Dari situ, emosi pelaku langsung memuncak dan tanpa pikir panjang, bersama anaknya, mereka mendatangi korban,” ujar Harryo saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (8/4/2025).

Setibanya di lokasi, tanpa banyak bicara, kedua pelaku langsung menghunus senjata tajam. Korban pun menjadi bulan-bulanan. Darman tewas di tempat dengan luka mengenaskan — total tujuh luka terbuka ditemukan di tubuhnya, antara lain di dada, kedua tangan, punggung, dan kepala.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah pedang, satu parang, dan satu pisau yang diduga digunakan pelaku saat menyerang korban,” tambah Harryo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia