Sumsel

Setahun Bekerja Tanpa Gaji, Warga Palembang Jadi Korban Penipuan PPPK, Rp40 Juta Raib

Maman Suparman | 7 Maret 2025, 17:30 WIB
Setahun Bekerja Tanpa Gaji, Warga Palembang Jadi Korban Penipuan PPPK, Rp40 Juta Raib

AKURAT.CO SUMSEL Seorang warga Palembang, berinisial AS (27), menjadi korban penipuan bermodus janji kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Alih-alih mendapatkan status sebagai pegawai tetap, AS justru mendapati dirinya hanya berstatus magang setelah satu tahun bekerja tanpa gaji.

AS mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali dikenalkan kepada dua terlapor, BN dan EK, oleh seorang temannya, RD, pada 2023.

RD meyakinkan AS bahwa kedua orang tersebut bisa menjamin kelulusannya dalam seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan di Palembang.

"Saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di sebuah instansi pemerintahan di Kecamatan Bukit Kecil. Syaratnya, saya harus membayar Rp 40 juta secara tunai," ujar AS saat membuat laporan di kepolisian, Jumat (7/3/2025).

Atas bujukan tersebut, AS bersedia bekerja sebagai tenaga honorer atas permintaan BN, yang disebut sebagai bagian dari syarat seleksi. AS menjalani pekerjaannya sambil menunggu pembukaan seleksi PPPK pada September 2024.

Namun, ketika ia meminta surat keterangan sebagai tenaga honorer kepada bagian tata usaha, fakta mengejutkan terungkap statusnya selama ini hanyalah sebagai tenaga magang.

AS kemudian mengonfirmasi hal ini kepada RD, yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu. RD pun kembali berjanji akan mengurus surat pernyataan status honorer untuk AS.

Baca Juga: Pengangkatan CASN 2024 Ditunda, CPNS Mulai Bertugas Oktober 2025, PPPK Maret 2026

Pada 2 Agustus 2024, RD bahkan menandatangani surat pernyataan bermaterai di rumah korban, menyatakan akan mengembalikan uang Rp 40 juta pada Oktober 2024.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. AS mengaku berbagai alasan terus diberikan oleh RD, bahkan ia sempat diblokir dari kontaknya.

"Saya sudah magang setahun penuh, tidak digaji, dan sudah dua kali seleksi PPPK lewat, tapi janji mereka tidak pernah ditepati," kata AS dengan nada kesal.

Merasa ditipu, AS akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ia juga menyebut bahwa dirinya bukan satu-satunya korban dari BN, yang dikenal sebagai seorang oknum wartawan.

"Setahu saya sudah ada tiga korban lain, dan kemungkinan masih ada lebih banyak lagi," ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para terlapor.

"Laporan penipuan ini sudah kami terima dari korban AS siang tadi. Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Perbuatan Curang. Laporan akan segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik," kata AKP Heri. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia