8,3 Kg Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi Diamankan, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia dan Riau Ditangkap di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Seorang kurir narkoba jaringan Malaysia-Riau bernama Syatria Bakti Prakasih (37) ditangkap saat melakukan transaksi di Perumahan Saquila Residence Blok AC, Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang, Senin (3/3/2025) pagi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,3 kilogram serta 1.000 butir ekstasi dengan perkiraan nilai mencapai miliaran rupiah. Narkotika tersebut ditemukan dalam sebuah koper hitam merek Polo Vila.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti saat transaksi berlangsung di lokasi kejadian," ujar Harryo, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan banyak nyawa, tetapi juga memutus jalur distribusi jaringan narkoba yang lebih luas.
"Berkat pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak kehidupan sekitar 1,98 juta orang," tambahnya.
Barang bukti yang disita meliputi delapan bungkus besar sabu dalam kemasan plastik teh Cina Guanyinwang dengan berat bruto 8.350 gram, serta 1.000 butir ekstasi dengan dua jenis logo, yaitu Brazil (600 butir, 255 gram) dan XXX (400 butir, 143 gram).
Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan seorang pemasok berinisial P dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami telah mengidentifikasi pemasok utama narkotika ini yang berdomisili di Kota Palembang. Kami akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkapnya," tegas Harryo.
Sementara itu, tersangka Syatria mengakui bahwa dirinya telah menjadi kurir narkoba selama setahun terakhir dengan bayaran Rp3 juta per kilogram sabu yang dikirimkan.
"Saya terpaksa melakukannya karena kebutuhan ekonomi keluarga," akunya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








