Sumsel

Dipinjam Mantan Pacar, Motor Wanita Palembang Tak Kunjung Dikembalikan

Maman Suparman | 10 Januari 2025, 16:31 WIB
Dipinjam Mantan Pacar, Motor Wanita Palembang Tak Kunjung Dikembalikan


AKURAT.CO SUMSEL Ayu Rezeki Anggraini (24), seorang karyawan swasta asal Lorong Keluarga, Kecamatan Gandus, Palembang, melaporkan mantan pacarnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (10/1/2025).

Laporan tersebut dibuat setelah sepeda motor miliknya diduga digelapkan oleh pria berinisial PRH, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengannya.

Korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 dengan nomor polisi BG 5609 ADU berwarna silver atas nama dirinya. Peristiwa itu bermula saat PRH meminjam motornya dengan alasan kendaraan milik pria tersebut sedang rusak.

"Saat itu, kami masih berpacaran. Dia minta tolong untuk meminjam motor saya lengkap dengan STNK-nya. Karena percaya, saya meminjamkannya," ujar Ayu.

Ayu menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Kadir TKR, Lorong Keluarga, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus.

Baca Juga: Banjir Rendam Muara Enim, 720 KK Terdampak di Dua Kecamatan

Namun, tidak lama setelah motornya dipinjamkan, hubungan asmara mereka berakhir karena Ayu mengetahui PRH berselingkuh.

Setelah hubungan mereka putus, Ayu meminta PRH untuk mengembalikan motornya. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan. "Saya sudah coba menghubungi dia, tapi semua kontak saya diblokir. Saya juga tidak tahu di mana dia tinggal sekarang, hanya tahu alamat KTP-nya di Muara Enim," jelas Ayu.

Lebih dari satu bulan berlalu tanpa kejelasan, Ayu akhirnya memutuskan melaporkan mantan pacarnya ke polisi. Ia berharap agar pihak berwenang segera menangkap PRH dan mengembalikan kendaraan miliknya.

"Saya hanya ingin motor saya kembali. Semoga polisi bisa segera menemukan dan menangkap dia," harapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia