Sumsel

Remaja 14 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa Pacar, Orang Tua Lapor Polisi

Maman Suparman | 10 Januari 2026, 16:30 WIB
Remaja 14 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa Pacar, Orang Tua Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Palembang diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh pihak keluarga korban.

Orang tua korban berinisial YL (35), didampingi suaminya, mendatangi Polrestabes Palembang pada Jumat (9/1/2026) malam untuk melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak yang dialami putrinya, PT.

Kepada petugas SPKT, YL yang merupakan warga Jalan Lebak Keranji, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korban berada di kawasan Jalan Puncak Sekuning Gang Pulau, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I. Berdasarkan keterangan korban, terlapor berinisial RF merupakan pacarnya.

YL menjelaskan, terlapor menjemput korban menggunakan sepeda motor dengan alasan mengajak korban ke rumahnya untuk dikenalkan kepada orang tua terlapor. Namun, setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan sepi.

Baca Juga: Banjir OKU Timur Rendam 1.359 Rumah, Air Mulai Surut di Sejumlah Desa

“Anak saya diajak ke rumah terlapor dengan alasan ingin dikenalkan kepada orang tuanya. Namun ternyata rumah tersebut kosong,” ujar YL kepada petugas.

Menurut penuturan korban kepada orang tuanya, terlapor kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar. Korban sempat menolak dan berusaha keluar, namun diduga dipaksa kembali masuk oleh terlapor.

Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya. Merasa terpukul dan tidak terima, orang tua korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Kami baru mengetahui kejadian ini setelah anak kami bercerita. Sebagai orang tua, kami berharap pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata YL.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui petugas Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia