Sumsel

Kasus Napi Tewas di Lapas: Polisi Ungkap Motif Korban Dihabisi Lantaran Tidak Mau Ikuti Perintah

Deni Hermawan | 20 Juli 2024, 16:10 WIB
Kasus Napi Tewas di Lapas: Polisi Ungkap Motif Korban Dihabisi Lantaran Tidak Mau Ikuti Perintah

AKURAT.CO SUMSEL Polisi akhirnya mengungkap motif dibalik kasus kematian narapidana, yakni Sumaryanto alias Bondol (33) di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, beberapa hari lalu. 

Menurut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, aksi kedua pelaku dipicu karena sakit hati terhadap korban.

Pasalnya korban yang merupakan napi baru, namun enggan menuruti perintah para pelaku yang merupakan napi lama ataupun kepala kamar. 

"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan, saat korban saat sedang tertidur pulas kedua pelaku menghabisi korban dengan menjerat leher korban menggunakan tali," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (20/7/2024). 

Baca Juga: 2 Orang Ditetapkan Jadi tersangka Kasus Pembunuhan Napi Lapas Merah Mata, Begini Kata Polisi

Usai beraksi, kedua pelaku lantas membawa jenazah korban kekamar mandi. 

"Ini seolah-olah agar membuat korban seperti meninggal karena bunuh diri di dalam Lapas Merah Mata Palembang," urainya. 

Sebelumnya, Kasus kematian narapidana di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, yakni Sumaryanto alias Bondol (33) akhirnya terungkap. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono menyatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan menetapkan dua orang tersangka pembunuhan berencana. 

"Ini dua orang pembunuhan merupakan teman korban dilapas atau dikenal sebagai kepala kamar di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang yakni bernama Agung Puting dan Emi Hartono," kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (20/7/2024). 

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali serta yang lainnya di TKP tersebut. 

Kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup penjara. (Deny Wahyudi) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A