Wamentan Minta Kepala Daerah Turun Tangan Atasi Anjloknya Harga Sawit Petani

AKURAT.CO SUMSEL Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI Sudaryono meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk segera mengambil langkah dalam mengatasi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.
Langkah tersebut dilakukan dengan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Sudaryono mengatakan regulasi tersebut mengatur tata kelola pembelian TBS, termasuk mekanisme penetapan harga yang melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit (PKS), serta asosiasi petani dengan mengacu pada harga pasar global.
Namun hingga saat ini, menurutnya, belum semua provinsi menerapkan aturan tersebut.
"Dari 38 provinsi, baru beberapa yang menindaklanjuti Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Padahal aturan ini penting untuk menentukan harga pembelian TBS yang melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi," ujar Sudaryono, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Harga Sawit Mulai Turun, Pemprov Sumsel Minta PKS Tak Mainkan Harga TBS Petani
Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani. Karena itu, kepala daerah diminta segera menetapkan harga acuan TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Sudaryono juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan langsung terhadap pabrik kelapa sawit di wilayah masing-masing. Jika ditemukan PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan, pemerintah daerah diminta segera melakukan identifikasi dan mengambil tindakan.
Menurutnya, data terkait pabrik yang tidak mematuhi ketentuan tersebut harus dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk mempermudah pengawasan di tingkat nasional.
"Kami perlu mengetahui identitas PKS, status perusahaan, hingga afiliasi usahanya. Data tersebut akan menjadi dasar bagi Kementan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut," katanya.
Sudaryono menjelaskan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mencegah terjadinya gejolak harga yang merugikan petani sawit.
Sementara itu, Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani dengan harga di bawah ketentuan.
Dari jumlah tersebut, baru 16 pabrik yang telah melakukan penyesuaian harga setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi.
"Kami masih menemukan banyak PKS yang belum menyesuaikan harga pembelian. Karena itu diperlukan langkah lanjutan agar harga TBS petani dapat kembali sesuai ketentuan," ujar Sudaryono.
Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan petani dapat menjaga stabilitas harga sawit sekaligus melindungi pendapatan pekebun di tengah fluktuasi pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 4BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 5Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 7Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








