Ramai Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta PBI JK, BPJS Kesehatan Buka Suara

AKURAT. CO SUMSEL - Belakangan beredar kabar jika 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah dinonaktifkan.
Kabar ini tentu saja mengejutkan bagi sebagian masyarakat, khususnya menengah ke bawah.
Kebijakan ini disebut diambil oleh pihak Kementerian Sosial lantaran tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Dalami Kasus Penggerebekan Eks Sekwan DPRD OKU Selatan di Kos-Kosan
Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.
Sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10 di luar kriteria penerima bantuan.
Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.
Adapun tujuan dari pembaruan data PBI JK ini adalah untuk memastikan data dan penerima bantuan sudah tepat sasaran.
Tanggapan BPJS Kesehatan
Baca Juga: Liburan Sekolah di Palembang? Ini 4 Rekomendasi Hotel Nyaman untuk Keluarga
Pihak BPJS juga turut buka suara terkait hal ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Baca Juga: Karier Terancam karena Atasan Toxic? Ini 5 Cara Efektif Hadapi Bos Sulit di Tempat Kerja
Kriteria Peserta yang Bisa Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JKN
Menurut Rizky, ada beberapa kriteria peserta penerima BPJS PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya, yaitu:
1. Masuk kriteria penerima PBI JKN yang dinonaktifkan bulan Mei 2025
Baca Juga: Empat Rekomendasi Tempat Makan Pempek Legendaris yang Wajib Dicoba
2. Masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dibuktikan saat verifikasi lapangan
3. Masuk kategori mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselataman nyawa.
Lebih lanjut, Rizky menambahkan jika peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Kemudian, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
Jika dinyatakan lolos verifikasi lapangan, maka peserta tersebut dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN nya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






