Sumsel

Harga Antam Melonjak, Emas Palembang Ikut Naik Rp100 Ribu Per Suku

St Shofia Munawaroh | 7 Mei 2025, 14:11 WIB
Harga Antam Melonjak, Emas Palembang Ikut Naik Rp100 Ribu Per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas antam hari ini melonjak lagi setelah  pekan lalu mengalami kemerosotan.

Tentu saja, harga emas perhiasan pun ikut naik.

Perubahan harga emas ini berlaku global di seluruh dunia, termasuk di Palembang. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Kambing Kurban Harus Berusia Minimal Dua Tahun, Ini Penjelasan Ulama

Toko Emas Makmur Jaya

Emas perhiasan per suku hari ini dibanderol Rp10,6 juta atau naik Rp100 ribu dibanding kemarin.

Sedangkan emas perhiasan per gram dijual di angka Rp1.582.000 atau naik Rp12 ribu dibanding kemarin.

Baca Juga: Sedapnya Makan Siang Ala Orang Palembang, Lebih dari Sekadar Pempek

Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan emas perhiasan kadar 22 karat atau 92 persen.

Toko Emas Laris Pasar 16

Emas perhiasan cincin dijual Rp10.550.000 per suku, mengalami kenaikan Rp100 ribu dibanding kemarin.

Baca Juga: Terserempet Kereta Api, Truk Pengangkut Tanah Hantam Bengkel Motor Milik Warga

Sedangkan untuk emas perhiasan kalung dan gelang dibanderol harga Rp10,5 juta atau naik Rp100 ribu dibanding kemarin.

Harga tersebut juga sudah termasuk ongkos untuk pembuatan emas perhiasannya.

Galeri 24 Pegadaian

Harga emas batangan di Galeri 24 Pegadaian dijual di angka Rp1.967.000 atau naik Rp21 ribu dibanding kemarin.

Sementara harga buy backnya ada di angka Rp1.823.000 atau naik Rp22 ribu dari harga kemarin.

Baca Juga: Lezat dan Legendaris, Jajanan Pasar Khas Palembang yang Wajib Dicoba

Emas logam mulia Antam hari ini naik cukup tajam, yakni di Rp1.960.000 atau naik Rp25.000 dibanding kemarin.

Sedangkan harga buy backnya, mengalami kenaikan sebesar Rp25 ribu dari harga kemarin menjadi Rp1.805.000 per gram.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.