Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik per November 2025? Cek Faktanya di Sini

AKURAT.CO SUMSEL - Isu gaji pensiunan PNS naik mulai November sempat ramai diperbincangkan masyarakat.
Namun, hingga kini pemerintah sejatinya belum mengumumkan adanya kebijakan baru terkait kenaikan gaji tambahan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Itu artinya, besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS masih mengacu pada penyesuaian yang telah berlaku sejak awal tahun 2024.
Baca Juga: 3 Lokasi Glamping Seru di Sumatera Selatan, Sensasi Camping Mewah dengan Fasilitas Hotel
Kenaikan terakhir sebesar 12 persen yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024, diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini berbeda dengan penyesuaian gaji pokok untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Klarifikasi PT Taspen
Baca Juga: Sahbandi Dicoret dari Skuad Sriwijaya FC, Ketahuan Main Tarkam Saat Kompetisi Berjalan
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran dana pensiun, telah membantah adanya regulasi baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan berjalan normal sesuai aturan yang berlaku dan belum ada instruksi untuk penyesuaian baru.
Selain itu, PT Taspen mengimbau seluruh penerima manfaat agar selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Baca Juga: Polda Sumsel Sikat Pungli di Pusat Keramaian, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Lebih lanjut, PT Taspen mengingatkan jika layanan Taspen tersedia gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Baca Juga: Kepsek SMPN 30 Palembang Angkat Bicara Soal Percobaan Penculikan Siswi
Simpang Siur Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 memang menyebutkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Namun, fokus utama yang tertulis dalam Perpres tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN yang masih aktif.
Terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, bukan pensiunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







