Mulai 1 Agustus, Transaksi Aset Kripto Tak Lagi Dikenai PPN, Tapi Tetap Kena PPh Final

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah resmi mengatur ulang ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto menyusul perubahan status hukum aset digital tersebut.
Hal ini ditetapkan melalui tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Ketiga aturan tersebut yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Aset Kripto, PMK Nomor 53 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, serta PMK Nomor 54 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa perubahan ini dipicu oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam beleid tersebut, aset kripto tak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.
Baca Juga: 4 Cara Mencuci Jeans Agar Warna Tidak Luntur dan Tetap Awet
"Dengan status barunya, transaksi aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, namun tetap dikenai PPh Final Pasal 22," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya.
Selain itu, platform luar negeri yang memfasilitasi perdagangan aset kripto akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Final Pasal 22 oleh DJP melalui Keputusan Dirjen Pajak. Kriteria dan tata cara penunjukannya akan diatur dalam peraturan teknis.
Rosmauli menegaskan, regulasi ini bukan bentuk pungutan baru, melainkan bentuk adaptasi terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital yang terus berubah.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perpajakan, seiring perubahan karakter aset kripto,” tambahnya.
Skema Pajak Terbaru
Berdasarkan aturan baru, berikut ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi kripto:
- PPh Final atas transaksi jual aset kripto sebesar 0,21% jika melalui platform dalam negeri (PAKD), dan 1% untuk transaksi yang dilakukan melalui platform luar negeri.
- Transaksi beli aset kripto tidak dikenai PPN, mengikuti status kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga.
- Layanan platform penyedia sarana elektronik tetap dikenakan PPN berdasarkan nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian, dan dikenai PPh sesuai tarif umum.
- Aktivitas penambangan (mining) dikenai PPN dengan besaran tertentu 2,2%, serta PPh berdasarkan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







