Pajak Kendaraan Picu Penurunan Omzet, Pelaku Otomotif Sumsel Waspadai PHK

AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dinilai telah memberikan tekanan serius terhadap pasar otomotif di Sumatera Selatan (Sumsel).
Sejumlah pelaku usaha mengkhawatirkan penurunan penjualan akan berdampak pada efisiensi tenaga kerja, bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Biyouzmal, Regional Business Head Auto2000 Sumatera, menyatakan bahwa pasar otomotif di wilayah Sumsel mengalami penurunan drastis sejak awal 2025.
Berdasarkan data Mei 2025, jumlah kendaraan yang terjual hanya mencapai 1.800 unit, turun dari rata-rata 2.300 unit per bulan. Penurunan ini setara dengan 21 persen secara tahunan (year-on-year).
"Jika tren ini berlanjut, tidak hanya omzet yang terdampak, tapi juga potensi pengurangan tenaga kerja. Industri otomotif ini melibatkan ribuan karyawan di Sumsel. Relaksasi pajak sangat dibutuhkan agar pasar kembali bergairah," ujar Biyouzmal, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga: Uang Rp 3,5 Juta di Laci Kasir Indomaret Palembang Raib Digondol Pencuri
Ia menambahkan, dengan adanya relaksasi atas kebijakan opsen, pasar otomotif berpeluang stabil dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tetap terjaga.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyadari pentingnya keseimbangan antara penerimaan daerah, perlindungan konsumen, dan keberlangsungan usaha.
Menurutnya, pajak kendaraan memang menyumbang porsi terbesar dalam pembangunan daerah, namun tidak boleh mengorbankan pelaku usaha maupun masyarakat.
"Ada tiga poin yang harus kita jaga bersama: penerimaan daerah harus tercapai, konsumen tidak terbebani, dan omzet pelaku usaha tidak turun," tegas Deru.
Ia mengaku telah menginstruksikan jajaran terkait agar membuka ruang dialog antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen untuk mencari solusi terbaik terkait kebijakan opsen pajak kendaraan.
“Jika pelaku usaha terdampak, maka akan berdampak pula pada lapangan kerja. Kita tidak ingin ada PHK terjadi di sektor ini,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 6Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Bansos BPNT Masuk Penyaluran Tahap 3 September 2026, Cek Status Pencairannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









