Sumsel

Singapura Bayar Pengangguran Hingga Rp74 Juta, Ini Syaratnya

Maman Suparman | 22 Maret 2025, 13:00 WIB
Singapura Bayar Pengangguran Hingga Rp74 Juta, Ini Syaratnya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Singapura memperkenalkan kebijakan tunjangan pengangguran bagi warganya yang kehilangan pekerjaan, dengan nilai mencapai SGD6.600 atau sekitar Rp74 juta per bulan.

Namun, bantuan ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan disertai dengan kewajiban tertentu bagi para pencari kerja.

Menteri Senior Negara Bidang Ketenagakerjaan, Koh Poh Koon, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bagian dari strategi untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

“Kami ingin memastikan bahwa pencari kerja tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki arah yang jelas dalam mendapatkan pekerjaan baru,” ujar Koh, dikutip dari The Straits Times.

Baca Juga: Daftar Mall di Palembang dengan Promo Lebaran Besar-besaran, Diskon Up To 80 Persen hingga Kupon Berhadiah Mobil

Sebagai bagian dari kebijakan ini, penerima tunjangan akan dimasukkan ke dalam skema SkillsFuture Jobseeker Support, yang mewajibkan mereka untuk aktif mencari pekerjaan atau mengikuti pelatihan keterampilan yang relevan. Jika penerima tidak memenuhi syarat tersebut, maka tunjangan dapat dihentikan.

Selain tunjangan pengangguran, Singapura juga menawarkan program pelatihan tambahan, seperti SkillsFuture Level-Up, yang mendukung pengembangan keterampilan jangka panjang dengan tunjangan antara SGD21.000 hingga SGD15.000 selama enam bulan.

Tak hanya itu, bagi mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi ekstrem, pemerintah menyediakan bantuan keuangan tambahan melalui program ComCare.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia