Kabar Gembira! Dokter di Daerah Tertinggal Bakal Dapat Insentif Rp30 Juta per Bulan

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbarunya.
Perpres ini menyangkut soal kesejahteraan para nakes, khususnya Dokter yang bertugas di Daerah Tertinggal.
Dimana nantinya, para dokter di daerah tersebut akan mendapat tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan.
Baca Juga: Jarang Disadari! Ini 4 Dampak Buruk Memakai Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, kebijakan tersebut akan diumumkan oleh Presiden Prabowo pada bulan ini.
Latar Belakang
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Paling Mahal Rp10,6 Juta per Suku
Menkes Budi mengatakan jika tunjangan khusus ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap tenaga medis yang berada di garis depan.
Pemerintah berharap, dengan hadirnya tunjangan ini maka para nakes akan merasa dihargai dan tetap termotivasi menberikan pelayanan terbaik di manapun mereka bertugas.
Baca Juga: Ragam Reaksi Pejabat Publik Soal Fenomena Pengibaran Bendera One Piece
Sasaran Penerima Tunjangan
Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025 itu disebutkan, tunjangan sebesar Rp30.12.000 akan diberikan kepada 1.100 dokter.
Termasuk dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis di DPTK.
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Palembang Jumat 8 Agustus 2025, Berikut Daftar Wilayah Terdampaknya
Khususnya bagi mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Tak hanya tunjangan khusus, para dokter yang bertugas di daerah tertinggal nantinya juga akan mendapat pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Kriteria Daerah Tertinggal
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Sebagian Sumsel Dilanda Hujan Ringan Sepanjang Hari
Bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi menjelaskan penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria.
Yakni daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









