TPT Sumsel Turun Jadi 3,59 Persen pada November 2025, Jumlah Pekerja Meningkat

AKURAT.CO SUMSEL Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat sebesar 3,59 persen pada November 2025.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,10 persen poin dibandingkan Agustus 2025, menunjukkan kondisi ketenagakerjaan yang relatif membaik.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja pada November 2025 mencapai 4,779 juta orang, meningkat sekitar 114,23 ribu orang dibandingkan periode Agustus 2025.
Sejalan dengan itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik menjadi 70,56 persen, atau bertambah 1,48 persen poin.
Dari total angkatan kerja tersebut, penduduk yang bekerja tercatat sebanyak 4,607 juta orang, bertambah 115,09 ribu orang dibandingkan tiga bulan sebelumnya.
Kenaikan terbesar terjadi pada sektor Jasa Pendidikan, yang menyerap tambahan tenaga kerja hingga 49,51 ribu orang.
Baca Juga: 113 Ribu Peserta BPJS PBI di Palembang Dinonaktifkan Pusat, Ini Penyebabnya
Sementara itu, jumlah pekerja di sektor formal juga mengalami peningkatan. Pada November 2025, penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencapai 1,762 juta orang atau sekitar 38,25 persen dari total pekerja, naik 1,38 persen poin dibandingkan Agustus 2025.
Meski demikian, beberapa indikator masih perlu menjadi perhatian. Tingkat setengah pengangguran tercatat sebesar 9,87 persen, naik 0,89 persen poin. Kondisi ini menunjukkan masih ada pekerja yang jam kerjanya belum optimal.
Di sisi lain, tingkat pekerja paruh waktu justru turun menjadi 24,39 persen, atau berkurang 4,78 persen poin, yang mengindikasikan adanya perbaikan dalam kualitas pekerjaan bagi sebagian tenaga kerja.
Baca Juga: Ditopang Pertumbuhan Ekonomi 5,35 Persen, Kemiskinan Sumsel Resmi Satu Digit
Penurunan TPT ini menjadi sinyal positif bagi perekonomian Sumatera Selatan, meskipun upaya peningkatan kualitas dan kesempatan kerja tetap diperlukan agar pasar tenaga kerja semakin kuat dan inklusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









