Sumsel

Serba Serbi Rekening Diblokir PPATK, Dasar Hukum hingga Jaminan Keamanan Dana Nasabah

St Shofia Munawaroh | 1 Agustus 2025, 09:15 WIB
Serba Serbi Rekening Diblokir PPATK, Dasar Hukum hingga Jaminan Keamanan Dana Nasabah

AKURAT. CO SUMSEL - Masyarakat sedang dibuat heboh dengan isu pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK).

Isu ini mencuat pertama kali pada Jumat (25/7/2025) lalu.

Melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, pemerintah memberi peringatan ancaman pemblokiran rekening yang tidak aktif melakukan transaksi.

Baca Juga: Sebagian Besar Sumsel Dilanda Hujan Ringan Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025

Berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait isu tersebut. 

1. Dasar Hukum dan Alasan Pemblokiran

Menurut PPATK, pemblokiran ini menyasar rekening-rekening dormant dengan dasar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Wali Kota Palembang Imbau Pasang Bendera Merah Putih dan Dorong RT Hidupkan Lomba Rakyat

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan alasan pemblokiran itu dikarenakan rekening dormant rawan disalahgunakan.

Seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Baca Juga: Warga Sumsel Masih Andalkan Praktik Mandiri dan Puskesmas untuk Berobat Jalan, Ini Daerah dengan Angka Tertinggi

2. Kriteria Rekening yang Akan Diblokir

Sasaran rekening yang akan diblokir PPATK adalah rekening dormant.

Yakni rekening bank yang tidak ada aktivitas transaksi baik debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga: Baru Seminggu Kredit Motor, Pemuda Palembang Jadi Korban Begal Brutal di Jakabaring

Setiap bank memiliki ketentuan yang berbeda-beda, ada yang 3 bulan, 6 bulan bahkan hingga 12 bulan. 

3. Dana Aman 100 Persen 

PPATK menegaskan jika uang nasabah akan tetap aman dan 100 persen utuh karena tujuan utama pemblokiran ini adalah untuk mendorong bank serta pemilik rekening melakukan verifikasi ulang.

Baca Juga: Karhutla Meluas di Ogan Ilir, BPBD Sebut Sudah 12,5 Hektare Lahan Terbakar

5. Formulir Keberatan

Dana dari rekening nasabah yang terblokir baru akan bisa digunakan kembali jika ada keberatan.

PPATK menyiapkan formulir khusus bagi para nasabah yang terdampak, yakni melalui bit.ly/FormHensem.

Baca Juga: Bagi-Bagi Roti dan Susu Karena Nazar Istri, Tujuh Siswa SD di Palembang Justru Keracunan

6. Temuan PPATK Terkait Penyimpangan Rekening Dormant

Gerakan pemblokiran ini disebut dilatarbelakangi oleh temuan PPATK diantaranya:

- Lebih dari 1 juta rekening diduga digunakan untuk tindak pidana

Baca Juga: Tri Tito Karnavian Sebut Generasi Muda Harus Bebas dari Perangkap Digital dan Bahaya Narkoba

- Lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tidak pernah digunakan

- Lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara berstatus dormant. 

7. 28 Juta Rekening Dibuka Kembali

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Tersesat di Pasar Induk Jakabaring, Polisi Imbau Warga yang Kehilangan Anak Segera Melapor

Sejauh ini, sudah ada 28 juta rekening yang yang dibuka blokirnya oleh PPATK.

Pembukaan blokir itu sudah melalui proses yang ditentukan oleh PPATK. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.