Sumsel

Tak Perlu Panik, Begini Cara Reaktivasi Rekening yang Dianggap Dormant dan Diblokir PPATK

St Shofia Munawaroh | 1 Agustus 2025, 10:15 WIB
Tak Perlu Panik, Begini Cara Reaktivasi Rekening yang Dianggap Dormant dan Diblokir PPATK

AKURAT. CO SUMSEL - Isu pemblokiran rekening nganggur atau istilah perbakannya disebut dormant masih menjadi perbincangan hangat masyarakat sekaligus meresahkan.

Isu ini mencuat sejak Jumat (25/7/2025) setelah PPATK mengumumkan peringatan ancaman pemblokiran terhadap rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak ada transaksi baik debet maupun kredit dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan bank.

Baca Juga: Sebagian Besar Sumsel Dilanda Hujan Ringan Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025

Bisa 3 bulan, 6 bulan, atau bahkan 12 bulan.

Saat ini, pemerintah telah memblokir 31 juta rekening yang dianggap dormant.

Jika Anda termasuk salah satunya, Anda tetap bisa mengaktivasi kembali rekening dengan jaminan keamanan dana dan data.

Baca Juga: Wali Kota Palembang Imbau Pasang Bendera Merah Putih dan Dorong RT Hidupkan Lomba Rakyat

Bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut:

Cara Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK

1. Isi Formulir Keberatan

Tahapan pertama, nasabah harus mengisi formulir keberatan yang dapat diakses melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.

Baca Juga: Warga Sumsel Masih Andalkan Praktik Mandiri dan Puskesmas untuk Berobat Jalan, Ini Daerah dengan Angka Tertinggi

Di sini, nasabah akan diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan.

Seperti nomor KTP, nomor rekening, sumber dana, dan alasan keberatan.

Setelah itu, nasabah diminta menunggu proses review serta pendalaman dari pihak bank dan PPATK.

Baca Juga: Baru Seminggu Kredit Motor, Pemuda Palembang Jadi Korban Begal Brutal di Jakabaring

2. Datang ke Bank

Tahapan kedua, nasabah harus datang ke Bank cabang tempat pembukaan rekening untuk melakukan proses Customers Due Diligence (CDD) atau Profiling ulang data.

Pastikan dokumen-dokumen penting untuk lampiran juga disiapkan.

Seperti KTP, Buku Rekening Tabungan, Bukti Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank. 

Baca Juga: Karhutla Meluas di Ogan Ilir, BPBD Sebut Sudah 12,5 Hektare Lahan Terbakar

3. Sinkronisasi Database

Tahapan ketiga, PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank. 

4. Reaktivasi Rekening

Setelah seluruh tahapan selesai, Bank akan melakukan reaktivasi rekening nasabah masing-masing. 

Baca Juga: Bagi-Bagi Roti dan Susu Karena Nazar Istri, Tujuh Siswa SD di Palembang Justru Keracunan

5. Cek Secara Berkala

Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank serta PPATK adalah 5 hari kerja.

Namun, bisa diperpanjang menjadi 15 hari-20 hari tergantung kelengkapan data nasabah.

Baca Juga: Tri Tito Karnavian Sebut Generasi Muda Harus Bebas dari Perangkap Digital dan Bahaya Narkoba

Jika review dan pendalaman tak menunjukkan masalah, rekening bisa aktif kembali.

Nasabah bisa melakukan pengecekan mandiri secara berkala melalui mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor bank.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.