Waspada! 12 Daerah di Sumsel Ini Masuk Daftar Wilayah Pemetaan Rawan Karhutla

AKURAT. CO SUMSEL - Memasuki musim pancaroba, sejumlah daerah di Sumsel telah menunjukkan tanda-tanda potensi akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan pun telah menyatakan beberapa daerah di Sumsel berstatus siaga karhutla.
Pihaknya lalu melakukan pemetaan wilayah rawan karhutla di Sumsel berdasarkan karakteristik lahan dan historis titik-titik kebakaran dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus BKMT 2025–2030
Setidaknya, ada 12 wilayah yang masuk daftar rawan karhutla dengan 6 wilayah prioritas.
Berikut rinciannya:
1. Kabupaten Ogan Ilir
2. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
3. Kabupaten Banyuasin
4. Kabupaten Musi Banyuasin
Baca Juga: Kemarau Tak Ganggu Produksi Padi, Sumsel Andalkan Lahan Rawa
5. Kabupaten Muara Enim
6. Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI)
7. Kabupatrn Lahat
Baca Juga: Sumsel Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional, Cetak Sawah 48 Ribu Hektare Dikebut
8. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur
9. Kabupaten Musi Rawas
10. Kabupaten Musi Rawas Utara
Baca Juga: Siswi SMP di Palembang Dicakar Teman Sendiri saat Tagih Utang Rp180 Ribu, Lapor Polisi
11. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
12. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Daerah Prioritas Siaga Karhutla
Baca Juga: Antisipasi Dini Hadapi Karhutla, BPBD Sumsel Matangkan Rencana Kontinjensi 2025–2027
1. Kabupaten OKI
2. Kabupaten Ogan Ilir
3. Kabupaten Banyuasin
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Saat Top Up DANA, Pria di Palembang Diamankan Warga
4. Kabupaten Musi Banyuasin
5. Kabupaten Muara Enim
6. Kabupaten Pali.
Baca Juga: Pemkot Palembang Resmikan Rawat Inap Puskesmas, Layanan Kesehatan Kini 24 Jam
Enam wilayah tersebut menjadi daerah prioritas karena memiliki karakteristik lahan gambut dan vegetasi mudah terbakar saat musim kering tiba.
Selain memetakan wilayah siaga karhutla, BPBD juga akan melakukan pengajuan operasi modifikasi cuaca (OMC) ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup pada akhir Juni 2025 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









