Sumsel

Curi iPhone dengan Ranting Kayu, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi

Maman Suparman | 26 Agustus 2025, 17:17 WIB
Curi iPhone dengan Ranting Kayu, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Menggunakan ranting kayu, Ari Nanda (31) melakukan pencurian  ponsel iPhone 13 milik seorang perempuan di kawasan Seberang Ulu II Palembang.

Pencurian tersebut terjadi, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban, Alya Cahya (20), di Lorong Fuad, Jalan A. Yani, Kecamatan SU II.

Saat itu, korban baru saja selesai mandi dan masuk ke kamar tidurnya. Dari balik jendela, Alya terkejut melihat seorang pria asing tengah mengais-ngais tasnya menggunakan ranting panjang.

Melihat korban muncul, pelaku langsung panik dan melarikan diri. Namun, setelah mengecek barang-barangnya, korban mendapati iPhone 13 putih yang sebelumnya ada di atas kasur sudah lenyap. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah, membenarkan adanya laporan dari korban.

Baca Juga: Polisi Ringkus Rafi sang Spesialis Curat Motor yang Beraksi di Empat Lokasi

“Begitu laporan masuk, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (23/8/2025) dini hari, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan ia langsung diamankan,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).

Saat diperiksa, Ari mengakui perbuatannya. Ia memaksa membuka jendela rumah yang tidak terkunci, namun terhalang jeruji besi.

Untuk menyiasatinya, ia menggunakan potongan kayu sepanjang 170 cm untuk mengait kabel cas ponsel hingga berhasil mengambil iPhone tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa iPhone 13 putih, kotak ponsel, ranting kayu yang dipakai saat beraksi, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku.

“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolsek SU II bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia