Sumsel

Update Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Dokter Residen Unpad Korban Bertambah Jadi 3 Orang

St Shofia Munawaroh | 12 April 2025, 19:07 WIB
Update Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Dokter Residen Unpad Korban Bertambah Jadi 3 Orang

AKURAT. CO SUMSEL - Kasus tindakan rudapaksa yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama, seorang Dokter Residen dari FK Unpad terus bergulir hingga saat ini.

Pihak kepolisian menemukan fakta baru terkait tindakan asusila yang dilakukan Priguna terhadap penjaga pasien di RSHS pada 18 Maret 2025 lalu.

Setelah menerima laporan dari korban FH, Polisi melakukan pengembangan dan menemukan indikasi bahwa korban rudapaksa yang dilakukan Priguna tidak hanya satu.

Baca Juga: TPK Hotel Bintang Sumsel Naik di Februari 2025, Non Bintang Justru Turun

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengonformasi bahwa ada dugaan dua orang lainnya yang juga menjadi korban pelecehan seksual oleh Priguna. 

"Ada dua lagi (yang jadi korban)," kata Kombes Pol Surawan.

Baca Juga: Singgah Beli Rokok Usai Tanya THR, Motor Security di Palembang Raib Digondol Maling

Namun, polisi belum dapat meminta keterangan dari kedua korban tersebut karena alasan tertentu.

Sementara salah satu korban dikabarkan meminta pemeriksaan dilakukan setelah Lebaran melalui kuasa hukumnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan Priguna terhadap dua korban lainnya diduga dengan yang dialami FH.

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Pengurus Masjid Al Abror Terbakar di Jakabaring Palembang

Yaitu, dengan membius korban sebelum melakukan aksi bejatnya. 

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kertapati Palembang, Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Dump Truk

Saat ini, Priguna sudah diberhentikan oleh pihak Unpad.

Dekan FK Unpad, Yudi Mulyana Hidayat mengatakan bahwa pihak kampus saat ini telah memberhentikan tersangka PAP sebagai peserta PPDS.

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan jika pihak kampus dan RSHS akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.