Viral di Medsos, Truk Tutupi Ruko Ternyata Bentuk Protes Warga

AKURAT.CO SUMSEL Aksi dua mobil truk yang sengaja diparkirkan hingga menutupi sebuah ruko di Jalan Brigjen Hasan Kasim No 4C, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, yang sempat viral akhirnya terungkap.
Di balik tindakan tak biasa itu, tersimpan keresahan warga terhadap aktivitas sekelompok anak muda yang kerap nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di sebuah warung di sekitar Perumahan Grand Garden.
Salah satu warga, Desi (38), mengaku aktivitas tersebut sudah sangat meresahkan karena berlangsung hampir tanpa mengenal waktu.
“Ini mereka sudah sangat meresahkan. Tidak kenal waktu, dari magrib sampai malam hari, musik keras pakai speaker,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Ratu Dewa Pimpin Upacara Hari Otda 2026, Tekankan Penguatan Pelayanan Publik
Menurut Desi, warga sebenarnya sudah berulang kali meminta agar warung yang menjual minuman tuak tersebut ditutup. Namun, imbauan itu tak digubris.
“Kami sudah minta tutup, tapi tetap saja beroperasi,” ungkapnya.
Keresahan serupa juga disampaikan Ketua RT setempat. Mereka menyebut lokasi itu kerap menjadi tempat berkumpul anak muda untuk mabuk-mabukan, bahkan saat waktu ibadah.
“Sudah pernah dibubarkan, tapi masih membandel. Mereka tidak kenal waktu lagi,” ujar Ketua RT 44, Sunarimo, diamini Ketua RT 45, Hj Merry Markoni.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha Saputra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, guna menindaklanjuti keluhan warga.
“Awalnya kami rencanakan menyurati Satpol PP, tapi sepertinya bisa langsung dilakukan tindakan di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, jika ditemukan adanya bangunan liar di lokasi tersebut, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penertiban.
“Kalau memang itu bangunan liar, akan langsung kita eksekusi dengan koordinasi Satpol PP,” tegasnya.
Sementara itu, pihak keamanan perumahan melalui penasihat hukum, M Andri Wijaya Kusuma dan M Anis, menjelaskan bahwa parkir dua truk tersebut bukan untuk menghambat usaha, melainkan sebagai bentuk pembatasan aktivitas penjualan minuman keras.
“Ini bukan untuk menghalangi bisnis, tapi untuk membatasi aktivitas jual beli miras di warung yang lokasinya berdampingan dengan ruko,” ujarnya.
Mereka juga mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran tata ruang. Berdasarkan penelusuran, bangunan yang digunakan untuk usaha stiker—yang diduga memberi izin kepada penjual miras—tidak tercantum dalam site plan resmi.
“Bangunan itu tidak ada dalam site plan, sehingga diduga merupakan bangunan liar dan masuk fasilitas umum,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 65 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 7Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 8Palembang Diguyur, Warga Bersyukur di Tengah Kabut Asap
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








